KUPANG, LINTASPENA.COM – Inspektorat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mendalami kasus Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengky Amalo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) petang.
“Sementara ini Inspektorat pelajari dan mendalami kasus tersebut,” ujar Amalo, Jumat.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Menurut Amalo, kewenangan Inspektorat adalah memeriksa Benyamin terkait proses administrasi. Sementara untuk pidana, menjadi ranah kejaksaan.
Amalo mengungkapkan pihaknya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Dia pun membenarkan adanya uang Rp 15 juta saat OTT tersebut dan akan menelusuri penggunaan uang itu.
Baca juga : Pengendara Berkecepatan 120 Km/Jam di Tol Trans Sumatera Kena Tilang
“Apakah uang itu digunakan untuk suap atau gratifikasi, kita masih akan periksa lebih lanjut lagi,” kata dia.
Pemeriksaan terhadap Benyamin akan berlangsung selama 15 hari, sehingga akan mendapatkan hasil yang optimal.
Ia menuturkan, saat ini Benyamin masih beraktivitas seperti biasa karena belum ada sanksi atau hukuman yang dijatuhkan.
Baca juga : Tetap Semangat Dan Kibarkan Harapan, Ucap Kalapas Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Warga Binaan
Benyamin diketahui terjaring OTT Kejati NTT pada Kamis (7/4/2022) di ruang kerjanya.
Jaksa turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 juta.
Benyamin kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk dibina.
Sumber: KOMPAS.com