Inhil Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Tim TRC BPBD Berjihad Lawan Api di Tempuling

Meni
Inhil Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Tim TRC BPBD Berjihad Lawan Api di Tempuling
Personel Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Indragiri Hilir berjibaku memadamkan api di tengah kepulan asap pekat di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Jumat 6/3/2026. (Foto Istimewa)
A-AA+A++

TEMBILAHAN, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan ini merespons meningkatnya ancaman kebakaran seiring masuknya musim kemarau panjang, salah satunya kebakaran yang saat ini tengah ditangani di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling.

Penetapan status siaga ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Inhil yang berlaku mulai 14 Februari hingga 14 November 2026.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhil, R. Arliansah, mengonfirmasi telah menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke titik api di Tempuling pada Jumat (6/3/2026). Ia menegaskan personel di lapangan memiliki instruksi tegas untuk menuntaskan pemadaman hingga tuntas.

“Personel TRC sedang berjibaku di lapangan melawan asap pekat dan cuaca ekstrem. Instruksi kami jelas: pantang pulang sebelum api benar-benar padam,” ujar R. Arliansah dalam keterangannya di Tembilahan, Jumat.

Operasi pemadaman di Tanjung Pidada ini menjadi tantangan berat bagi petugas. Selain medan yang sulit ditembus, para personel menjalankan tugas di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadan. R. Arliansah meminta masyarakat untuk memiliki empati terhadap risiko nyawa yang dihadapi petugas di lapangan.

“Saat ini kita memasuki Ramadan. Mari jaga kekhusyukan ibadah dengan lingkungan tanpa asap. Petugas kami bertaruh nyawa, mohon jangan tambah beban mereka dengan sengaja membakar lahan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, BPBD Inhil mengeluarkan tiga poin imbauan utama kepada masyarakat dan korporasi:

  1. Larangan keras melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
  2. Kewaspadaan tinggi dalam membuang puntung rokok di area semak kering.
  3. Sinergi pelaporan cepat jika menemukan kepulan asap di wilayah masing-masing.

BPBD Inhil memastikan pemantauan titik panas (hotspot) terus dilakukan selama 24 jam penuh. Selain langkah pemadaman, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat untuk menindak tegas pelaku yang terbukti sengaja memicu kebakaran sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi di Kelurahan Tanjung Pidada saat ini dilaporkan masih dalam penanganan intensif guna mencegah api merambat ke area pemukiman warga.(ar)

Editor : Tr

Pos Terkait

Read Also

Hadapi Kemarau Ekstrem, Plt Gubernur Riau Instruksikan Seluruh Daerah Seragamkan Status Siaga Karhutla

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau,...

Waspada Kemarau Panjang 2026, Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Mitigasi Karhutla Permanen di Riau

DUMAI, LintasPena.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *