BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Kasus perusakan Hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal yang telah dialihfungsikan mejadi tambak udang oleh para pengusaha dikhwatirkan sangat berdampak dan berpotensi akan terjadinya abrasi pantai dan membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam kriteria kawasan strategis nasional dan pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan 111 Pulau-pulau Kecil Terluar, terancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia, terancamanya akan tenggelam nya pulau Bengkalis yang masuk kriteria Kawasan Strategi Nasional (KSN), batas antara negara Malaysia itu.
Pengurus DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, minta Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ri. Presiden Jokowidodo, Segera turun tangan mengidentipikasi secara keseluruhan titik-titik terjadinya perusakan ribuan hektar hutan mangrove dalam kawasan HPT maupun kawasan lindung sepadan pantai dan sungai dipulau Bengkalis, sebelum Kawasan wilayah pesisir yang termasuk kriteria kawasan strategis nasional semakin han demikian yang di sampaikan oleh Tehe z Laia. Rabu, 20/09/23.
Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau, berdasarkan fakta yang kita temukan dilapangan diperkirakan mencapai ribuan hektar Hutan Mangrove, diwilayah kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sudah hancur akibat telah dialihfungsikan menjadi Tambak Udang oleh oknum-oknum pengusaha tanpa memikirkan dampak buruk yang mengancam akan terjadinya bencana alam pada masa yang akan datang.
Sebagaimana hasil pantauan awak media dilapangan terlihat sejumlah lokasi tambak udang dikawasan hutan mangrove. Bahkan dibeberapa lokasi tambak udang kita temukan alat berat (Excavator) sedang melakukan kegiatan penggalian tanpa hambatan dan menebang Mangrove, bahkan bekas mangrove yang sudah ditebang telah membusuk, dan sebagian ditenggelamkan untuk gambangan.
Oknum-oknum Pengusaha tambak udang, salah satu contoh yaitu, kawasan hutan mangrov yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang di Desa Penebal Kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis. Menurut pengakuan Kepala Desa Penebal Muhammad Sainin ketika dikonfirmasi terkait usaha tambak udang yang sedang beroperasi di Desanya.
“Di Dusun I ada 2 tambak udang, Milik Frengky Group, dan di Gang Nelayan Milik AHI, di Dusun II Gg. Nelayan diduga milik oknum aparat yang bertugas di pekanbaru, di Dusun III Milik ALING dan di Dusun IV anak kembung milik KARMAN TINO, itu semua masuk kawasan hutan mangrove, kalau tambak udang yang baru dibuat di Gg. Nelayan Dusun Milik oknum aparat itu. Saya tidak tau karena tidak ada melapor ke Desa.” Jelas kades penebal.
“Menurut pengakuan Golianto selaku Teknisi di tambak udang di Gg. Tani Dusun IV, ditemui dilokasi pada tanggal 17 -07-2023, mengatakan pemilik tambak ini adalah Karman Tino, setahu kami dia Kadus disini Rumah tidak jauh dari simpang masuk didepan nanti jumpai saja dia, kalau saya tidak bisa memberikan penjelasan karena saya hanya tenaga teknis disini.” Ujarnya.
Kemudian Marman Tino oknum Kadus IV desa Penebal yang ditemui di Bengkalis pada tanggal 18-07-2023, mengatakan, saya hanya pengurus lapangan yang punya Ken Pemilik SMAN Komputer depan Kantor Bupati, mana mampu saya biaya nya itu, biaya listriknya saja 40 juta/bulan makanya berapa saya dikasi sama pak ken saya terima, lebih lanjut karman tino, saya tidak ada megang izin, saya tidak pak ken apakah dia punya izin tau didak jelasnya.” Tambahnya.
Diwaktu yang sama, Ken pengusaha tambak udang di Gang tani Dusun IV yang dihubungi Karman Tino viat WA mengaku bahwa surat izin tambak udang tersebut, sudah ada sama karman Tino, karena dia ketua kelompok kata Ken mengakhiri.
Sentara Karman Tino mengakui bahwa surat izin tambak udang tersebut tidak ada ditangannya, biar saya tanya dulu sama pak Ken, kalau sudah saya ambil surat izinnya sama pak ken saya hubungi bapak Ken. Ungkap Karman Tino
Kata karman tino, namun sayangnya sampai saat ini surat izin tambak udang yang dijanjikan karman tino tidak ditunjukan bahkan Hp nya sudah tidak aktif.
Kemudian, Frengky pemilik tambak udang terbesar dikawasan hutan mangrov dusun I desa penebal kecamatan Bengkalis sangat sulit ditemui, demikian juga AHI pengelola tambak udang di Gg. Nelayan Dusun I Desa Penebal, ketika media ini konfirmasi melalui Wa miliknya.
AHI mengatakan “biar saya tanya bos saya dulu,” Jawab dengan singkat.
Pemilik tambak udang di Gg. Sepada Dusun III Desa Penebal Aling sampai berita ini diterbitkan belum dapat di temui, karena pagar seng dilokasi tambak udang miliknya tertutup rapat.
Begitu juga Oknum aparat yang mengaku-ngaku pemilik tambak udang di Gg. Nelayan Dusun II Desa penebal tidak pernah memberi waktu untuk konfirmasi tentang surat izin usaha tambak udang miliknya tersebut.
Menanggapi perusakan hutan mangrov di Desa Penebal yang telah dialih fungsikan menjadi tambak udang, Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) TEHE Z LAIA, yang telah berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan mangrove dengan cara menyampaikan Informasi Kepada Pihak KPH Bengkalis bahkan sampai mendampingin Tim Gakum dari Kementrian LHK kelokasi tambak udang hingga menyampaikan laporan Kepenegak Hukum, sangat berharap perhatian khusus dari Kapolri, Kementrian LHK Ri, dan Presiden Republik Indonesia Jokowidodo agar segera turun kelapangan untuk menghentikan kegiatan usaha tambak udang yang diduga telah merusak kawasan hutan mangrove. Kita minta Kapolri, Kementrian LHK terlebih-lebih Presiden Jokowi dodo, supaya turun langsung ke Pulau Bengkalis.
Karena pihak instasi terkait di Provinsi Riau, dinilai tidak berdaya atau tidak mampu mencegah dan memberantas Perusakan hutan mangrov di wilayah pesisir pulau Bengkalis.
Kita minta agar Pihak Penegak Hukum di Pusat (Kapolri) segera memanggil Para oknum pejabat di instansi terkait di Riau yang diduga tutup mata terhap Perusakan Hutan Mangrove di pulau Bengkalis, kita harapkan kepada pimpinan penegak hukum dipusat agak menindak tegas bawahannya didaerah yang diduga melindungi dan bermain dalam mengelola usaha tambak udang diwilayah Pesisir yang termasuk kriteria kawasan strategis nasional (KSN) dan telah ditetapkan sebagaimana Kepres Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Kita tidak akan tinggal diam kasus perusakan kawasan hutan mangrov di pulau bengkalis, tetap kita usut tuntas sampai ke penegak hukum di pusat, apapun resikonya, selagi undang-undang nomor 1 tahun 2014, Kepres Nomor 6 tahun 2017 dan undang-undang nomor 18 tahun 2013, masih berlaku, kita tidak pernah berhenti mengusutnya, kita lihat saja nanti. Tegas Tehe.









Tidak ada Respon