Galian C Siluman, Diminta Aparat Tangkap Pelaku Aktivitas Ilegal di Tenayan Raya

admin
A-AA+A++

PEKANBARU, Lintaspena-Berangkat dari laporan masyarakat Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya yang merasa resah maraknya aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Jalan 45 Kota Pekanbaru, membuat wartawan ulastinta.com melakukan peliputan dilokasi yang diduga tidak mengantongin izin operasinal usaha, Senin, (07/07/25)

Dari rangkuman data yang diperoleh media dilapangan, tidak ditemukan rambu-rambu usaha, seperti izin operasional dan plang informasi lainnya yang dipasang dilokasi yang menunjukkan aktivitas tersebut memiliki izin hanya terlihat lalu lalang mobil dumtruk yang mengangkut tanah timbun dan satu unit alat berat ekskavator berwana orange muda.

Ido selaku penjaga lokasi kepada Wartawan menyebut mereka hanya pekerja, bukan pengawas dan juga bukan pemilik tanah galian hanya mencatat berapa unit yang telah di angkut oleh mobil.

Visual aktivitas galian C di jalan 45, lokasi industri Tenyan Kota Pekanbaru.

“Kami haya pekerja bang, galian C ini milik perusahaan Panca Eka, tanahnya di gali dan digunakan oleh Panca Eka sendiri.” kata Ido

“Kalau mau jumpa dengan pengawas kami, datanglah kesini 4 hari kedepan. Kalau abang tanyakan siapa pemilik lahan kami tidak tau dan mengenai izin kami juga tak tau hal itu.” kata Ido lagi.

Dalam penelusuran awak media aktivitas galian C tersebut diduga tidak memiliki izin. Semua perusahaan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan penambangan bahan galian golongan C seperti pasir, batu, tanah liat, wajib membayar pajak, terlepas dari apakah mereka memiliki izin usaha atau tidak. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian tersebut.

Dengan demikian, baik perusahaan yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, tetap wajib membayar pajak atas kegiatan penambangan bahan galian golongan C.

Maraknya aktivitas illegal dilingkungan kecamatan Tenayan Raya, diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk menangkap mafia-mafia yang menabrak aturan di negara Republik Indonesia.

Pelaku usaha galian C ilegal atau penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.miliar rupiah. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.**(red)

Pos Terkait

Read Also

Tiga Lokasi Galian C Diduga Ilegal di Tenayan Raya Dikeluhkan Warga, LSM Desak Penegakan Hukum Bertindak

Lagi-lagi 3 (tiga) lokasi aktivitas tambang galian C...

Diduga Galian C Ilegal, LSM Desak Penegakan Hukum Bertindak

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *