Lintaspena.com, Kabupaten Nias – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (GAK- MANIS) dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembagunan (AMP2). Selasa (14/02/2023).

Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli dan Wakil Ketua, Sabayuti Gulo dengan menghadirkan Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR terkait persoalan Pembagunanan RSU Kelas D Pratama serta kegiatan pembagunan lainnya yang dinilai tidak sesuai bistek.

Beriringan dengan waktu, Pimpinan Rapat, Dewia Zebua marah kepada Yanuari Zebua salah seorang dari peserta AMP2 karena berpendapat bersifat abai terhadap eksistensi orang lain.

“Mohon Pak Yanuari, Intoleransi berbicara peraturan dari awal tidak boleh. Izin saya batasi, “tegasnya Dewia.

Dengan tidak berterima, Yanuari pun lantas adu mulut sehingga Pimpinan Rapat Dewia Zebua menyuruh satpol PP untuk dikeluarkan dari ruangan.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Alinuru Laoli langsung mengambil sikap dengan menenangkan situasi dan memohon dari lembaga untuk harus bersabar.

“Kita sabar dan jangan emosional. Silahkan sampaikan apa yang disampaikan tetapi dengan cara profesional, “Sahut Ketua DPRD.

Pantauan, dengan berjalannya waktu RDP yang digelar oleh pihak DPRD telah berjalan aman dan kondusif.

Arlianus Zebua Mewakili GAK-MANIS saat dimintai tanggapannya bahwa pelaksanaan RDP saat ini merasa puas dan banyak permintaan-permintaan telah terjawab. Dan beberapa juga permintaan dan pernyataan yang perlu menjadi catatan yang masih belum terjawab yaitu :
1. DPRD meminta kepada Dinas kesehatan dan PUTR untuk menyerahkan dokumen2 terkait kegiatan RSU PRATAMA dan kegiatan Fisik di PUTR
2. Menjawab materi dan pertanyaan yg telah disajikan oleh GAK-MANIS


Selanjutanya Arlianus Zebua menambahkan kepada Kadis Kesehatan bahwa  sesuai penjelasan Kadis Kesehatan bahwa Tahun 2021 Pemkab Nias telah mengajukan permohonan untuk relokasi tapi belum dibahas, maka Arlianus Zebua menanggapi penjelasan tersebut, kenapa seperti dipaksakan Lokasi RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias mesti dilokasi Hilizoi sementara DPRD belum menyetujui dan terbukti beberapa anggota DPRD KAB. NIAS mengatakan saat RDP bahwa Lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias sesuai PERDA berlokasi di Desa Lasara Kecamatan  Gido, hal ini sangat kita sayangkan sikap Pemerintah imbuh Arlianus Zebua, sepertinya ada indikasi kepentingan tertentu dalam proses dimaksud.

“Seandainya ada kerugian negara dalam pelaksanaan teknis maka itu gawenya aparat penegak hukum.

Dikatakannya, permasalahan regulasi yang ada terjadi selama ini yang kita anggap tidak sesuai maka DPRD dan Pemerintah akan duduk bersama untuk membahas.

“Kita dari GAK-MANIS merasa puas dengan hal itu dan semoga ini bukan hanya cerita. Kita berharap ada jawaban resmi dari pihak DPRD dan Pemerintah terkait regulasi pembagunan RSUP tersebut, “Ujarnya

Jurnalis : Krisman Laoli

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights