Diduga TNI dan Polri Tutup Mata, Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Kecamatan Tenayan Raya  Pekanbaru Tidak Tersentuh Hukum

Meni
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Gudang ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di diduga tidak mengantongi izin terpantau media ulastinta.com yang berlokasi di Jl. Palembang masuk Jalan Amanah dilingkungan RT. 01 RW. 06 Kelurahan Sialangrampai kecamatan Kulim kota Pekanbaru, senin, 10 November 2025.

Pemilik gudang minyak tersebut diduga milik oknum ketua salah satu Ormas inisial US dan pengawas gudangnya inisial HR. US dn HR sudah lama menjalankan aktivitas ilegal tersebut yang sebelumnya beraktivitas di alamat di jalan pesantren kecamatan Kulim, yang anehnya tak pernah tersentuh hukum.

Awak media ini mengunjungi langsung lokasi gudang penimbunan minyak ilegal milik US namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, begitu inisial HR sudah keluar. ujar salah satu penjaga gudang sebut saja bernama Roma.

“Bos tidak ada Bang dan begitu juga pengawasnya sudah keluar, sepertinya malam baru pulang” Jawab Roma.

Selang waktu, salah seorang keluar dari gudang minyak yang diduga baru saja membongkar minyak bersubsidi jenis solar, mengaku yang masuk hanya 1 Ton hari ini.

“Minyak susah sekarang bang, hari ini hanya 1 Ton yang masuk, itupun payah sekali mendapatkannya.” Ungkap Uzil.

Wartawan ini bertanya. orang abang belanja minyak dimana?

“Di SPBU Bang. SPBU Tabeng Gadang, SPBU Harapan Raya dekat Kuburan, SPBU Sei Kijang dan SPBU di Jalan Pesantren.” Ungkapan Roma.

Roma mengaku ke 4 SPBU tersebut sudah kerjasama yang di jembatani salah seorang oknum wartawan inisial SD. Dalam keterangannya SD mendapatkan jatah di SPBU dan menjual kepada kami sehingga SD mendapatkan sukses free Rp.100.000 per 1 ton itupun diluar free dari Bos inisial US. Tambahnya.

Ditempat terpisah wartawan ini mendatangi rumah ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Bapak Sumari Kelurahan Sialangrampai mengatakan, gudang tersebut tidak mengantongi izin, itu ilegal.

“Saya mengetahui gudang itu, namun mereka tidak memiliki izin operasi. Seandainya mereka meminta surat keterangan usaha, tidak saya beri  sebab mereka menyalahi aturan.” Ujar RT.

Dari hasil pantauan media ini telah melaporkan kepada kapolsek Tenayan Raya melaui nomor whatsapp pribadinya di +62 813-65*-**7 kapolsek sedang berdinas di polresta pekanbaru.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM – AKBAR) dengan sapaan Yobe, Dirinya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan pemerintah provinsi Riau mengusut tuntas usaha yang diduga ilegal ini untuk tidak pandang buluh, mengingat resiko yang begitu tinggi.

“Mendorong APH agar benar-benar mengusut tuntas kasus ini kalau bisa ditutup. Jangan nanti hanya gara-gara kepentingan pribadi orang lain yang menjadi sengsara, terlebih-lebih rasio kebakarannya sangat tinggi,” ujarnya.

Ia dugaan bahwa SPBU yang disebut penjagaan gudang milik US adalah :

  1. SPBU Imam Munandar yang bernomor : 13.282.613
  2. SPBU di Jl Pesantren Kecmatan Kulim bernomr : 13.282.621
  3. SPBU Tapek Gadang di Jl. S. Amin bernomor : 14-282-683
  4. SPBU SPBU Sei Kijang Jl Lintas Timur Km 34 bernomor : 13283615

Tambah yobe, Rabu 12 November 2025

Ia menambahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi hanya diencerkan kepada masyarakat melalui SPBU. Kemudian SPBU yang bermain-main melanggar izin operasionalnya segera dicabut. Tandas Yobe.

“Saya minta Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. dan selurus jajaran poltri di wilayah hukum provinsi riau dan begitu Komandan Korem 031/Wira Bma Brigjen TNI Jarot Suprihanto, agar mengamankan pelaku usaha ilegal di provinsi Riau, sebab merugikan negara” Tutupnya.(Des)