Pekanbaru, Lintaspena.com – Pembangunan saluran drainase yang berlokasi jalan Duyung Kelurahan Sri meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru diduga proyek siluman, kenapa tidak belum ada papan informasi yang dipasang di lokasi pekerjaan hanya memasang rambut-rambu “maaf jalan anda terganggu” Proyek tersebut terpantau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBAR) kamis, 06/11/205 sore.
Menurut informasi dari hasil wawancara salah satu warga dilokasi bahwa pekerjaan tersebut di biayai oleh pemerintah namun ia tak mengetahui dari mana instansi pemerintah yang bertanggungjawab.
“Maaf Pak saya tak tahu dari mana biaya pembangunan ini, kami tahu waktu ini ada pegawai yang mengenakan seragam berlogo Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemudian besaran biayanya juga kontraktor pelaksana kami tak mengetahui.” ucap warga yang namanya tak mau di publish.
Tim dari LSM AKBAR bersama awak media dilokasi melihat secara langsung bahwa ada beberapa yang patut diduga perusahaan melanggar Surat Perintah Kerja (SPK) antara lain;
- Diduga Pekerjaan lantai kerja belum dilakukan padahal itu sebagai pecahan fisik U-Dicht.
- Plang proyek belum dipasangkan dilokasi
- Alat Pelindung Diri (APD) para pekerja dilapangan.
- Diduga pihak perusahaan pelaksana proyek belum di ikut sertakan sebagai BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan sebagai jaminan sosial terhadap pekerjaannya.
“Dari hasil pantauan kami diatas diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghentikan pekerjaan tersebut sebelum adanya terjadi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek tersebut.’ Pinta Arianto ketua harian LSM AKBAR.
Betapa tidak, hal ini dapat terlihat saat para pekerja yang Berfiktas dilokasi diketahui ada yang tanpa menggunakan kelengkapan alat APD yang semestinya wajib dipakai, seperti : helm, rompi dan sepatu bot.
Bahkan dalam aktivitas tersebut, nampak seorang Pelaksana proyek yang mengaku tidak mengenakan APD secara lengkap dan memadai.
Kondisi seperti itu, menurut Tarmizi, menyampaikan bahwa hal tersebut justru akan menimbulkan keprihatinan publik.
“Karena proyek yang terindikasi dikerjakan secara ngawur dan sembrono, dapat menjadi pemicu meningkatnya resiko kecelakaan kerja. Hal ini juga bisa merugikan keselamatan pekerjanya sendiri akibat kelalaian pelaksana,” jelas narasumber.
Sebab menurutnya, manfaat pemakaian APD sangatlah begitu penting guna meminimalisir sekaligus mencegah terjadinya kerugian akibat insiden yang tidak diinginkan.
“Artinya, penerapan K3 merupakan upaya bersama dalam menciptakan keselamatan di lingkungan kerja agar aman dan terhindar dari resiko kecelakaan,” terangnya.
Terlebih lagi, lanjut narasumber, jika ada Pelaksana yang tidak memakai perlengkapan APD secara baik dan sesuai SOP, maka hal ini dapat menjatuhkan citra atau reputasi rekanan di mata masyarakat.
“Selain itu pihak instansi yang bertanggung jawab pada proyek tersebut, sudah menjadi alasan mereka melakukan teguran hingga ke pemutusan kontrak karena sudah melanggar perjanjian yang telah tertuang pada aturan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tegasnya.
Media ini telah mencari tahu siapa yang bertanggungjawab pada proyek tersebut di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, pihaknya mengaku bukan dari mereka.(Yb)








Tidak ada Respon