Cukup Sederhana saja, Pemko Pekanbaru Larang Sekolah Gelar Perpisahan Mewah di Hotel

Meni
Cukup Sederhana saja, Pemko Pekanbaru Larang Sekolah Gelar Perpisahan Mewah di Hotel
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memberikan keterangan resmi terkait larangan pelaksanaan acara perpisahan sekolah di hotel-hotel mewah di Pekanbaru, Senin 13/4. (Foto: Dok yanuari)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menyelenggarakan acara perpisahan siswa secara berlebihan, khususnya yang dilaksanakan di hotel-hotel mewah. Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan untuk mencegah timbulnya beban finansial tambahan bagi orang tua siswa di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. “Kita mengimbau pihak sekolah tidak melaksanakan acara perpisahan siswa secara berlebihan, apalagi sampai dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi. Hal ini sangat memberatkan wali murid,” ujar Markarius dalam keterangan resmi di Pekanbaru, Senin (13/4/2026).

Markarius menekankan bahwa imbauan ini tidak hanya ditujukan bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Ia meminta pihak sekolah memiliki empati terhadap kondisi ekonomi keluarga siswa agar fokus anggaran dapat dialihkan untuk biaya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurutnya, tren perpisahan mewah di hotel selama ini cenderung lebih sering ditemukan di lingkungan sekolah swasta. Namun, Pemko Pekanbaru menegaskan tidak akan memberikan pengecualian demi menjaga kondusivitas sosial dan kesetaraan di lingkungan pendidikan.

“Seluruh kepala sekolah diminta untuk mematuhi arahan ini. Fokus kita adalah efisiensi, yang juga selaras dengan program nasional terkait efisiensi energi yang sedang digalakkan pemerintah,” tambahnya.

Sebagai langkah pengawasan, Pemko Pekanbaru akan membuka kanal pengaduan bagi wali murid yang merasa keberatan dengan pungutan biaya perpisahan yang dinilai tidak wajar. Laporan masyarakat akan menjadi basis data bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi berkala.

Markarius menegaskan, pemerintah daerah tidak segan untuk turun langsung melakukan penertiban jika ditemukan institusi pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jika masih ditemukan yang berlebihan, akan ada pembinaan secara langsung ke sekolah-sekolah tersebut, baik negeri maupun swasta,” tegas Markarius menutup keterangannya.

Pos Terkait

Read Also

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Sektor Swasta

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di...

Apel Gabungan Pemko Pekanbaru, Wali Kota Beri Penghargaan bagi Pensiunan dan OPD Berprestasi

Lintas Pena.com, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *