Bengkalis, Lintaspena.com – Guna mengoptimalkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang akan berdampak pada peningkatan kualitas dan keunggulan sumber daya manusia, sehingga menghasilkan bangsa yang berdaya saing global, dan berpotensi menjadikan negara Indonesia kuat dalam geopolitik dan berdaya di mata internasional.
Hal ini dikatakan Bupati Bengkalis Kasmarni saat menghadiri acara pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,Sabtu (17/8/2024) di Lapas Kelas II Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bengkalis membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof.Yosanna H Laoly. “Sejalan dengan tema HUT ke-79 “Nusantara Baru, Indonesia Maju,” dimana memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita. Tema tersebut dipilih sebab peringatan Hut-Ri ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting. Momen tersebut yakni menyongsong serta menuju indonesia emas 2045. Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di indonesia. Sehingga hut ke-79 ri menjadi batu loncatan besar bagi, kata Kasmarni.
“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujarnya.
Kasmarni berpesan agar peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.
Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi, ajak Kasmarni.
Usai sambutan Bupati Bengkalis menyerahkan secara simbolis surat remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 997 orang remisi umum I dan sebanyak 8 orang remisi umum II yang langsung bebas serta 10 orang masih menjalani pidana subsider.
Delapan orang yang dinyatakan bebas yakni Abdul Cecep Supardi, Alfian Saputra, Anang Candra Als Nanang Bin Karim (alm), Arbi Manalu, Malikin Nas Als Malik Bin Soleh (alm), Riski Nanda Saputra, Samsul Bahri Siregar dan Pajaruddin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, Danposal Pos Bengkalis Letda Laut (P) Arisman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya, Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Diwakili Yanto, Sekretaris Daerah Bengkalis, dr. Ersan Saputra.TH, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Tenaga Ahli Bupati seta seluruh Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggit Pratama dan seluruh pembina lapas kelas II A. Bengkalis.