BUNGO, LINTASPENA.COM – Tim Petir Polres Bungo, Jambi mengungkap motif kasus penyanderaan Riki Ricardo (33), warga Jalan Pampangan RT.03/RW05, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang di Bungo.
Pelaku bernama Sapriadi (36) warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula saat pelaku memesan barang haram jenis sabu-sabu dari seseorang diduga bandar besar yang berada di Sumbar berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Muaro Bungo.
Baca Juga:
5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Ada Terlibat Narkoba Sampai Calo Seleksi Anggota Polri
Pelaku memesan sabu seberat 1 Kg dengan harga Rp65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.
“Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin,” ujar Kapolres.
LTanpa menaruh curiga, korban yang bersama pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp15 juta. Petunjuk ND meminta pelaku mengambil barang di suatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu melainkan sebongkah garam.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Perdata Rp 1 Trilliun ke 6 Media di Makassar Berlanjut
Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekannya langsung melakukan pemukulan atas korban. Saat itu, kawan korban langsung kabur. Korban juga langsung disandera di sebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah Desa Sungai Lilin. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta.
Mendapat kabar keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sanderaannya ke sebuah pondok kebun miliknya. Nahas, rupanya yang datang mencari adalah anggota Tim Petir Polres Bungo dan pelaku langsung ditangkap.
“Intinya motif kasus ini gegara Narkoba. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari adanya pesanan narkoba dari rekannya yang berada di dalam Lapas Muaro Bungo,” pungkas Guntur.
Baca Juga:
Jenderal Andika Rapat Terbatas Bahas Soal Keamanan di Sulawesi Tengah
Korban Riki Rikardo, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekannya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upah Rp10 juta. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukuli di bagian kepala dan tubuh, lalu disandera oleh pelaku di sebuah rumah, lalu dipindahkan ke pondok kebun karet.
“Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan jasa upah Rp10 juta,” pungkasnya.
Begitu juga dari pengakuan pelaku Sapriadi mengatakan, penyanderaan korban dilakukannya lantaran kesal sudah dua kali tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandera meminta uang Rp150 juta untuk menggantikan kerugiannya
Baca Juga:
Menkop Teten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan Demi Ekonomi Hijau
Penyanderaan selama dua hari di rumah keluarga pelaku dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya. Ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas.
“Lantaran kesal saja sudah dua kali ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengantikan kerugiannya,” papar Sapriadi.
Source: Sindonews.com
(VLH)
[…] Beli Sabu Malah Dikasih Garam, Warga Padang Disandera di Bungo Jambi […]