MAKASSAR, LINTASPENA.COM – Kasus gugatan perdata Rp 1 trilliun terhadap enam media di Kota Makassar, berlanjut.

Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).

Sidang berlanjut setelah proses mediasi menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan berdamai.

Adapun keenam media massa yang digugat, Antara News, Makassar Today, Terkini News, Celebes News, Kabar Makassar, dan RRI.

Baca Juga:

Jenderal Andika Rapat Terbatas Bahas Soal Keamanan di Sulawesi Tengah

Surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021.

Dalam salinan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, penggugat M Akbar Amir meminta ganti rugi Rp 1 triliun.

Gugatan ganti rugi itu terkait pemberitaan yang menyebut M Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tergugat dari hasil konferensi pers Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar.

Narasumber dalam berita konferensi pers itu, dua orang yang juga mengaku keturunan langsung dari Raja Tallo, Andi Rauf Maro Daeng Marewa, dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, pada 18 Maret 2016.

Baca Juga:

Menkop Teten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan Demi Ekonomi Hijau

Sejauh ini telah melalui proses persidangan beberapa kali sejak 18 Januari 2022, hingga proses mediasi tidak menemui kesepakatan.

Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, sidang dimulai pukul 11.45 Wita, dihadiri beberapa perwakilan media yang tergugat.

“Hari ini sidang pembacaan jawaban setelah proses mediasi sebelumnya tidak menemui kesepakatan damai,” kata Kepala Biro Antara Sulsel Anwar Maga saat ditemui.

Source: Tribun-Timur.com

(VLH)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *