Polisi Ringkus Komplotan Debt Collector Penganiaya Korban di Pekanbaru, Polda Riau: Tidak Ada Ruang Bagi Premanisme!

Meni
Polisi Ringkus Komplotan Debt Collector Penganiaya Korban di Pekanbaru, Polda Riau: Tidak Ada Ruang Bagi Premanisme!
Komitmen Polda Riau dalam memberantas premanisme: Empat oknum debt collector berhasil diciduk tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru tak lama setelah aksi kekerasan mereka viral dan meresahkan masyarakat. (Foto: Dok Yanuari)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengamankan empat pria yang diduga melakukan aksi kekerasan serta pemerasan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa mencekam yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (25/4).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial AD, DO, DA, dan HS. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta aksi pemerasan yang meresahkan.

Kejadian bermula saat korban, Sayuti Malik Panai (56), yang memegang kuasa atas kendaraan milik Aldela, diadang secara paksa di jalanan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector). Kelompok ini tak hanya berupaya menguasai kendaraan, namun diduga kuat meminta sejumlah uang kepada pihak korban dengan nada ancaman.

Mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban mengupayakan mediasi di sebuah kedai kopi. Sayangnya, situasi justru memanas hingga memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi brutal para pelaku. Korban Sayuti mengalami luka serius di bagian kepala akibat dihantam menggunakan tangan kosong dan kursi oleh para pelaku yang kalap.

Kombes Hasyim menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran hukum berat. Menurutnya, tidak ada regulasi yang membenarkan penarikan kendaraan di jalanan dengan cara paksa, apalagi disertai dengan intimidasi fisik dan pemerasan uang, karena mekanisme penarikan harus melalui prosedur hukum yang sah.

“Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana murni. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, karena keselamatan dan kenyamanan warga Pekanbaru adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Hasyim saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (26/4).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sempat dikuasai secara ilegal oleh kelompok pelaku. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan intensif dan memburu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Polda Riau juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik serupa jika menemukannya di lapangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang.

Menutup keterangannya, Kombes Hasyim kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas aksi jalanan. “Polda Riau tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang. Kami akan tindak sampai ke akar-akarnya agar masyarakat merasa aman,” pungkasnya.(yn)

Pos Terkait

Read Also

Insiden Panipahan Jadi Wake Up Call, Kapolda Riau Ajak Seluruh Elemen Bersatu Lawan Narkoba

PEKANBARU, LintasPena.com – Peristiwa terkait narkotika yang terjadi...

Gunakan Strategi Green Policing, Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 1.167 Rakit PETI di Kuansing

KUANSING, LintasPena.com – Gunakan Strategi Green Policing, Wakapolda...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *