SULSEL, LINTASPENA.COM – Lima Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dianggap melanggar kode etik Polri.
Lima orang itu adalah Brigpol Haris, Baratu Rivaldi Rizal, Bripka Fajar, Bripka Irwan Abdullah, dan Bripka Dio Andria Putra. Kasus hukumnya sudah diproses sejak tiga tahun lalu.
“Prosesnya sudah lama, sekitar dua tiga tahun lalu dan saat ini mereka sudah menjalani hukuman pidana,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu, 11 Mei 2022.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Perdata Rp 1 Trilliun ke 6 Media di Makassar Berlanjut
Kata Heru, mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Ada yang menggunakan narkoba bahkan jadi pengedar.
Oknum itu sudah menjalani sidang disiplin dua kali tapi masih tetap menggunakan. Sehingga pihaknya melakukan penindakan tegas.
“Itu sudah komitmen kita dan ada undang-undangnya. Siapa pun yang melanggar ditindaktegas dengan pemecatan. Sementara bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa,” katanya.
Ada juga yang melakukan penipuan sampai ratusan juta. Oknum polisi itu menjanjikan korbannya bisa lolos masuk Polri.
Baca Juga:
Jenderal Andika Rapat Terbatas Bahas Soal Keamanan di Sulawesi Tengah
“Korbannya cukup banyak dan dia tidak bisa ganti kerugiannya makanya meninggalkan tugas,” kata Heru.
Ia mengatakan mereka yang dipecat telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Sanksi itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sehingga mereka harus dipecat.
Source: Suara.com
(VLH)