Aksi Demo ke Kantor Kejari Muara Enim Warga Desa Kuripan Mintak Tindak lanjuti Persidangan Perkara Tipikor

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Muara Enim – Minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tindaklanjuti fakta persidangan perkara Tipikor atasnama terdakwa/terpidana mantan Kepala Desa Kuripan Selatan, Yusman Efendi perihal Dana Desa Tahun 2017 – 2020, Warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rabu (08/02/2023).

Masa aksi berpendapat dimana dugaan perkara tersebut melibatkan Sekretaris dan Bendahara desa yang sekarang masih belum ada tindaklanjut terhadap keikutsertaan dan sesuai dengan posisi dalam jabatannya.

Penanggungjawab Aksi, Andi Faizal mengatakan dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp500 juta itu, Kepala Desa hanya mengetahui, pada dasarnya yang bertanggung jawab perihal keuangan desa adalah Bendahara, faktanya semua dikendalikan dan digunakan oleh sekretaris desa masa periode 2017-2020.

“Demi keadilan dan kemanusiaan mohon kiranya Kejaksaan Negeri Muara Enim segera menetapkan Sekretaris dan Bendahara desa sebagai Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan semasa jabatannya.” kata Andi.

Menurutnya, terpidana Yusman Efendi tidak mungkin melakukan hal tersebut sendirian, ada oknum lainnya yang terlibat dalam permasalahan ini yang perlu diusut dengan adil dan jujur.

“Saudara Yusman sudah dipidana 4 tahun 6 bulan dan saat ini sudah berjalan lebih kurang 6 bulan, sesuai fakta persidangan bendahara dan sekretaris sudah mengakui kesalahan fatal yang sudah dilakukan oleh mereka, itulah kenapa kami meminta ditindaklanjuti dengan adil” katanya.

Berarti kata dia, dalam hal ini bukan Yusman Efendi sendiri sebagai pelaku tunggal tapi ada oknum yang terlibat, oleh itu Kejari Muara Enim harus segera menindaklanjuti itu.

Sementara itu , Pasi Intel Kejari Muara Enim, M Ridho Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut terhadap pimpinan, untuk saat ini pihaknya sudah menerima penyampaian dari massa aksi.

“Kami terima dan akan kami sampaikan perihal tuntutan massa aksi pada pimpinan,” ujarnya singkat. (Radi/AS) .