Video Asusila Oknum ASN Viral, Kepala Biro PBJ Pemprov Sumbar Resmi Mengundurkan Diri

Meni
Video Asusila Oknum ASN Viral, Kepala Biro PBJ Pemprov Sumbar Resmi Mengundurkan Diri
Kolase tangkapan layar potongan video dugaan tindakan tak senonoh sepasang oknum ASN (kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
A-AA+A++

PADANG, LINTASPENA.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Arry Yuswandi, membenarkan bahwa video viral yang beredar luas sejak Senin (24/8/2026) terkait dugaan perselingkuhan dan perbuatan tak senonoh sepasang ASN di ruang kerja, melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Arry menjelaskan, jajaran internal Pemprov Sumbar langsung bergerak cepat melakukan proses klarifikasi dan investigasi mendalam sesaat setelah mendapatkan laporan mengenai video syur tersebut. Bersama Asisten II Setda Sumbar, pihak pemerintahan langsung memanggil oknum aparatur pria yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil klarifikasi mendadak tersebut, oknum pria di dalam rekaman video terkonfirmasi merupakan pejabat definitif Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Setda Provinsi Sumbar.

“Saat dipanggil dan diperiksa, yang bersangkutan secara jantan mengakui bahwa memang benar dirinya yang berada di dalam rekaman video viral tersebut,” ungkap Arry Yuswandi di Padang, Selasa (24/8/2026) pagi saat di konfirmasi oleh wartawan.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Arry menuturkan bahwa oknum pejabat tersebut saat ini sudah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ demi menjaga marwah institusi pemerintahan.

Kendati status jabatan yang bersangkutan sudah dilepas, Sekda Sumbar menegaskan bahwa sanksi administratif dan proses pemeriksaan hukum kepegawaian tidak akan berhenti begitu saja. Penegakan aturan tetap berjalan linier sesuai dengan koridor hukum kedinasan yang mengikat Korps Adhi Bhakti Praja.

“Meskipun yang bersangkutan sudah menyatakan mundur dari jabatan, proses pemeriksaan dan penegakan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku akan tetap terus dilanjutkan hingga tuntas,” tegas Arry menutup keterangannya. (Th)