PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima audiensi dari Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Bidang Reforma Agraria. Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan program strategis pertanahan di daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Gubernur Riau pada Jumat (10/7/2026) ini membahas berbagai isu krusial. Masalah pertanahan yang menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan daerah dikupas tuntas dalam audiensi tersebut.
Momen ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi progres program sertifikasi tanah ulayat yang sedang berjalan di Provinsi Riau. Kedua belah pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan legalitas aset milik masyarakat adat.
Langkah strategis tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kepemilikan tanah. Selain itu, percepatan ini ditargetkan mampu meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di tengah masyarakat.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN RI. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib di wilayah Riau.
SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau mendukung penuh percepatan program sertifikasi tanah ulayat tersebut. Hal ini merupakan bentuk nyata pengakuan serta perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Program sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan tanah,” tutur SF Hariyanto saat memberikan keterangan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN RI Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyatakan kolaborasi adalah kunci utama. Menurutnya, persoalan pertanahan yang kompleks hanya bisa diselesaikan secara komprehensif melalui kerja sama yang kuat.
Rezka mengungkapkan salah satu atensi khusus dalam pertemuan ini adalah pembahasan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Persoalan pembatalan sertifikat di kawasan lindung tersebut memerlukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
Selain isu TNTN, Rezka juga memaparkan progres pelaksanaan program pertanahan yang sudah berjalan di empat kabupaten di Riau. Pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan. (Sf)










Tidak ada Respon