PALEMBANG, LintasPena.com – Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., resmi ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.Hum., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim. Penunjukan ini dilakukan oleh Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat yang berada di daerah.
Langkah strategis ini diambil menyusul adanya proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum. Akibat permasalahan hukum tersebut, H. Edison dinyatakan berhalangan sementara untuk menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya sebagai kepala daerah.
Prosesi penunjukan ini ditandai dengan penyerahan langsung Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 100.1.4.2./1418/I2026. Agenda penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Griya Agung Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu (10/06/2026).
Gubernur Herman Deru yang saat itu didampingi oleh Sekda Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Chandra, M.H., menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan matang. Sesuai aturan yang berlaku, kondisi pemerintahan daerah tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan agar tidak mengganggu kebijakan publik.
Melalui penunjukan ini, Plt. Bupati Sumarni kini memiliki legitimasi administratif yang sah untuk mengendalikan jalannya pemerintahan. Gubernur menaruh harapan besar agar Sumarni mampu memastikan seluruh roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya.
Merespons amanah baru tersebut, Plt. Bupati Sumarni menyampaikan komitmen penuhnya di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan jalannya pemerintahan, sistem pelayanan publik, serta seluruh program pembangunan daerah dijamin tidak akan terganggu.
Sebagai langkah awal pascapenunjukan, dirinya akan segera menggelar rapat konsolidasi internal bersama unsur Forkopimda dan seluruh jajaran Pemkab Muara Enim. Upaya ini dilakukan untuk memastikan stabilitas daerah tetap kondusif, seraya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Radi)










Tidak ada Respon