MUARA ENIM, LintasPena.com – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran yang menyasar aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Pasar Inpres. Sebanyak 163 rolling door dan 24 pintu aluminium toilet dilaporkan hilang akibat aksi sindikat ini.
Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobby Polres Muara Enim, Selasa (28/4/2026). Turut hadir menyaksikan rilis tersebut, Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Para pelaku diketahui sempat tinggal sementara di area pasar tanpa izin untuk memetakan situasi dan mempermudah eksekusi barang jarahan.
“Hingga saat ini, lima pelaku utama dan satu orang penadah telah berhasil kami amankan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran intensif,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Polisi merinci peran para pelaku yang telah ditangkap, yakni RS (30), HA (25), EW (25), dan IA (25) yang bertugas merusak serta mengangkut barang. Sementara YA (25) bertugas membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Dua pelaku lain berinisial Y dan E masih diburu.
Selain pelaku pencurian, polisi juga meringkus M. FR (27), seorang penadah yang membeli aluminium hasil curian tersebut dengan harga Rp20.000 per kilogram.
Bupati Muara Enim, H. Edison, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat jajaran Satreskrim Polres Muara Enim. Menurutnya, pengungkapan ini sangat penting karena menyangkut fasilitas publik.
“Saya merasa bangga dan puas atas kinerja Polres Muara Enim. Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap aset pemerintah maupun lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bupati Edison.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diproses secara hukum.(Radi)










Tidak ada Respon