PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (9/3/2026).
Laporan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan capaian penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dalam pidatonya, Syahrial Abdi menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ ini merupakan instrumen akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Di dalamnya memuat visi-misi, capaian indikator kinerja utama, hingga realisasi penjabaran APBD 2025,” ujar Syahrial di hadapan pimpinan dan anggota legislatif.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyusunan LKPJ 2025 didasarkan pada sejumlah dokumen strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RKPD Tahun 2025. Laporan ini juga mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat.
“Kami berharap dokumen ini menjadi bahan evaluasi yang konstruktif bagi DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk memastikan kualitas pembangunan di Provinsi Riau terus meningkat,” tambahnya.
Substansi LKPJ yang diserahkan tersebut nantinya akan dibahas lebih mendalam oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Riau. Hasil pembahasan tersebut akan melahirkan rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi kinerja pemerintah provinsi di tahun berjalan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Riau dan dihadiri oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.(Sf)
Editor : Tr










Tidak ada Respon