42 Pegawai PPPK Terima SK Dari Bupati Tanggamus

admin
A-AA+A++

Tanggamus, Lintaspena.com – 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Tanggamus.

Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan fungsional tenaga kesehatan di Lingkungan Pemkab Tanggamus tahun 2022, diruang rapat utama Sekdakab Tanggamus, Jumat Juli 2023.

42 formasi, yang menerima SK itu terdiri dari apoteker ahli pertama satu orang, bidan terampil 11 orang, dokter ahli pertama delapan orang, Epidemmolog kesehatan ahli pertama dua orang, nutrisionis terampil satu orang.

Lalu Pembimbing kesehatan kerja ahli pertama satu orang, perawat terampil 11 orang, pranata laboratorium kesehatan terampil enam orang, sanitarian terampil satu orang.

Sementara itu lima formasi tidak terisi yaitu nutrisionis terampil satu formasi, nutrisi Unis ahli pertama satu formasi, dan epidemiolog kesehatan ahli pertama tiga.

Surat Keputusan pengangkatan bagi PPPK itu sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 779 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

Bupati menyampaikan, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.

Sehingga diharapkan, kepada PPPK, yang baru diangkat, dapat memberikan pelayanan terbaik, kepada masyarakat,

“Tidak sampai disitu, ia juga mengharapkan PPPK untuk menjauhi narkoba, korupsi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Aan Derajat mengatakan, Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 800/624/43/2023 Tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kegiatan pengadaan CASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2022 dilandasi dengan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 779 tahun 2022,” terangnya.

Masih menurut Aan, surat itu menetapkan alokasi formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk Tanggamus jumlah formasi 47 formasi. Dari jumlah tersebut hanya terisi 42 formasi. (Heru)

Pos Terkait

Read Also

Bupati Tanggamus Launcing Program Listrik Pedesaan

Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM Menghadiri...

Bupati Tanggamus Lantik Pejabat Eselon II untuk Jabatan tiinggi pratama di Jajaran Pemkab Tanggamus

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani,SE.MM., melantik pejabat eselon...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *