PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berinisial IMS (27) dan JM (28) di rumah kosong yang terletak di Jl. Perkasa IV Kel. Lembah Sari Kec. Rumbai Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy. SH.SIK diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggota opsnal mendapat informasi dari warga bahwa dirumah kosong yang terletak di Jl. Perkasa IV Kel. Lembah Sari tersebut sering digunakan oleh pelaku tersebut untuk pesta Narkotika jenis sabu – sabu.

Dengan gerak cepat pada hari Jumat tgl 18 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib, saya beserta anggota opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku 2 (Dua) orang tersebut yang saat itu sedang duduk – duduk didepan rumah kosong itu,” ujar Kanit.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota opsnal, ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu – sabu yang terletak dipagar seng (diselipkan) tepatnya diatas kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, Jumat (18/03/22) kata Kanit, pelaku tersebut mengakuinya bahwa barang haram tersebut yang terbungkus didalam plastik kecil dengan berat 0,62 gram milik mereka yang dibeli seharga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu) dari seseorang yang berinisial PL didaerah Jl. Pangeran Hidayat dan untuk konsumsi mereka berdua.

Saat ini pihak kami akan mencari keberadaan pemasok barang haram tersebut yang selama ini sangat meresahkan masyarakat dan menghancurkan generasi bangsa kalau perlu sampai ke akar – akarnya,” ucap kanit.

2 (Dua) orang pelaku Narkotika tersebut akan kita jerat dengan Pasal : 114 ayat 1 atau Pasal : 112 ayat 1 jo Pasal : 132 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.***(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *