BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Resedivis pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu kembali diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Dua pelaku itu diringkus pada hari yang sama hanya saja berbeda waktu, Rabu 13 April 2022
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat, pada Rabu (13/4) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka diringkus di Jalan Utama Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis diantaranya MF alias Usup (32) dan AL (32), kedua tersangka ini merupakan warga Desa Penebal.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 04.00 WIB ujar Iptu Tony, tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah terduga pelaku Usup, dan berhasil mengamankannya. Terus dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan satu Dompet kecil abu-abu berisi tujuh paket narkotika jenis sabu, dan dua bungkus plastik peck sedang berisi plastik peck kecil.
“Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu tersebut, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Afrizal yang tak jauh dari rumahnya,” ulasnya.
Dari situ sambung Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim melanjutkan pengembangan ke rumah Afrizal, dan pada pukul 05.00 WIB tim berhasil mengamankannya di rumah. Begitu dilakukan penggeledahan rumah, tim kembali menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang jam dinding.
“Tim interogasi terhadap Afrizal mengenai asal sabu tersebut. Pelaku mengatakan sabu tersebut didapat dari I (DPO), dan tim berusaha melakukan pengembangan tapi belum berhasil. Dalam menjalankan bisnis haram ini peran kedua pelaku sebagai pengedar sekaligus bandar, dan pelaku Afrizal alias Kentang adalah residivis,” jelasnya.
Editor : M. Asnawi