PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menggelar razia tempat usaha kuliner, Sabtu (9/4/2022). Beberapa kedai kopi dan rumah makan diberi surat teguran.
Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan patroli rutin itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Surat Edaran NomorĀ 07/SE/SATGAS/2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Di Kota Pekanbaru.
Baca Juga : Gubri Syamsuar Bersama Wabup Bengkalis Tinjau Program Padat Karya di Desa Penampi
Selain itu juga Surat Edaran Keputusan Walikota Nomor 14/SE/2022 Tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci ramadhan 1443 H / 2022 M
“Kita memberi surat edaran walikota kepada pemilik usaha dan warung makan yang masih buka selama bulan suci Ramadan,” kata Reza.
Baca Juga : Polda Metro Beri Pesan Terkait BEM SI Bakal Demo 11 April
Ia merilis, tempat usaha yang diberi teguran yakni Rumah makan A&W Jalan Tengku Umar, Food Court, Met Kopitiam, Cafe RP. Satpol PP lakukan penyitaan 5 kursi di Cafe RP.
“Kemudian Kimteng, Rumah makan selera istimewa,” kata Reza.
Artikel ini telah tayang di Cakaplah dengan judul Razia Satpol PP Pekanbaru Sejumlah Rumah Makan dan Kedai Kopi Diberi Surat Teguran, 5 Kursi Disita
(VLH)