UJUNG TANJUNG, LINTASPENA.COM – Maraknya penggalian dan pengerukan tanah uruk dikabupaten Rokan Hilir diduga belum memiliki izin.
Aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal, sebab belum mengantongi izin, hal tersebut melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran kami menemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Jumrah, lenggadai hulu, Teluk Bano dan desa teluk Mega dan Menggala di kecamatan Tanah putih, dengan skala besar dengan tujuan bisnis atau memperoleh keuntungan besar namun tidak memperhatikan dan memperdulikan pelestarian lingkungan hidup dimana penggalian tanah uruk tersebut juga digunakan untuk proyek proyek skala besar dengan nilai anggaran yang pantastis, dilapangan penggalian tanah uruk menggunakan alat berat dan merubah topografi tanah menjadi lembah dan tergenang air.
Penggalian tanah uruk tersebut diduga tanpa izin melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta harus mengantongi izin dari Gubernur Riau dan Kementerian Pertambangan, bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin kita minta Pemerintah Daerah Rokan Hilir menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup, sebut Ir. Ganda Mora. M.Si , ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA) Kamis 13/01/22
Lebih lanjut Ganda menyampaikan “kami tidak anti dengan pengusaha tanah uruk namun kita harus taat aturan agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah PAD dan harus ramah lingkungan , kita minta agar segera pihak terkait memberhentikan sementara galian tersebut menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap, sebut ganda mengakhiri pembicaraan”.
Pemerintah Daerah Rokan Hilir diminta harus proaktif, dimana yang paling berperan adalah penghulu penghulu yang merupakan lokus dari sumber tanah uruk tersebut , kecamatan dan Bupati Rokan Hilir untuk mendata seluruh Ilegal Mining tersebut untuk segera menertibkanmenertibkan.
Lanjut Ganda Mora “bila mana kepentingan bisnis berkala besar hanya sebagian kalangan saja baiknya untuk dihentikan operasionalnya menunggu perizinan dan bila mana hanya untuk kepentingan masyarakat setempat tentu tidak akan merusak lingkungan secara signifikan, kami juga memahami banyak kalangan dan aktivis yang meradang atas kegiatan ilegal mining tersebut sebab sudah mengarah terhadap perusakan lingkungan, disisi lain akan dituding ikut menerima keuntungan dari kegiatan tersebut bilamana Pemerintah daerah melalui Dinas lingkungan hidup dan Kepala Daerah tidak perduli atau tidak segera menertibkannya” sebut Ganda Mora sedikit kesal. Rilis : Gandra Mora
Editor : Red.