JAKARTA, LintasPena.com – Dalam momentum bersejarah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan ratifikasi atas Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Langkah berani ini diambil untuk memastikan seluruh awak kapal perikanan Indonesia mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak sesuai dengan standar internasional, tanpa terkecuali.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di daratan, tetapi hingga ke tengah lautan luas. Kita melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Menaker menjelaskan bahwa sektor penangkapan ikan adalah salah satu profesi dengan risiko tertinggi di dunia dan kerap bersinggungan dengan hukum lintas negara. Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menegakkan hak asasi manusia di sektor perikanan.
Ada empat poin mendasar yang menjadi fokus perlindungan dalam Konvensi ILO 188 ini;
1. Standar Usia & Kesehatan: Memastikan usia minimum dan kelayakan fisik sebelum awak kapal mulai bekerja.
2. Kepastian Hukum: Mewajibkan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) tertulis yang transparan.
3. Kesejahteraan di Atas Kapal: Jaminan atas akomodasi dan ketersediaan makanan yang layak selama bertugas.
4. Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3): Perlindungan dari risiko kecelakaan serta akses perawatan medis yang memadai.
Lebih jauh, ratifikasi ini menjadi instrumen vital bagi pemerintah untuk memerangi praktik kerja paksa serta eksploitasi pekerja anak di sektor maritim. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dan bermartabat.
“Ini adalah sejarah baru. Kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir menjamin keamanan dan martabat mereka,” lanjut Yassierli.
Ratifikasi Konvensi yang semula diadopsi di Jenewa pada tahun 2007 ini menjadi “kado” spesial bagi para pejuang samudera di May Day 2026. Pemerintah berkomitmen akan mengawal ketat implementasi regulasi ini di lapangan guna memastikan tidak ada lagi pekerja yang terabaikan di tengah laut. (agung)









Tidak ada Respon