Lintaspena.com, Inhu – Satpol PP Indragiri Hulu (Inhu) di wilayah Pasir Penyu, Lirik, dan Air Molek pada Sabtu, 15 Februari 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.00 WIB.
Razia ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadhan serta memberantas penyakit masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa butir ekstasi dan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Terkait temuan ekstasi, Satpol PP yang didampingi oleh Bripka Arrieus Dwi Putra, S.H., langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Indragiri Hulu untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, puluhan botol miras yang disita langsung dibawa ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja, karena melanggar Perda No. 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2004 mengenai pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.
Kabid Satpol PP Inhu, Rendi Rahman, dalam keterangannya melalui WhatsApp, mengimbau agar selama bulan suci Ramadhan tidak ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Tidak boleh ada lagi kegiatan yang menyimpang dan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” ujar Rendi Rahman.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Operasi dan Pengamanan Satpol PP Inhu, Rendi Rahman, S.IP., serta didampingi Kasi Penegak Perda Ronius Prawira, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Syamsurizal, S.E., dan aparat penegak hukum Kabupaten Inhu.
(bdr)
Razia Gabungan Satpol PP Inhu Berhasil Amankan Ekstasi dan Puluhan Botol Miras Jelang Ramadhan










Tidak ada Respon