Muba – Lintaspena.com | Diduga Aparat penegak hukum (APH) Polsek Keluang Tak sanggup Penertiban aktivitas penyulingan minyak ilegal Rifenery wilayah hukumnya, dimana praktek kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dampak kerusakan lingkungan terus berkelanjutan.
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin namanya di tulis dalam pemberitaan ini, ia mengatakan bahwa benar hari ini Sabtu (15/02/2025) sore sekira pukul 15.50 WIB,telah terjadi kebakaran penyulingan Rifenery ilegal Area kebun rambutan dusun Cawang ungkapnya.”
Seperti halnya tidak berselang satu hari seusai di berikan himbauan oleh APH Aktifitas penyulingan ilegal kecamatan Keluang ini, bukan nya Setop beraktivitas. malah sebaliknya terus beroperasi sehingga Terjadi lagi Insiden kebakaran penyulingan minyak IIegal Rifenery area kebun rambutan dusun Cawang kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin,
Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Keluang tidak berani untuk melakukan penutupan secara permanen aktivitas ilegal Wilaya hukumnya.
“Sehingga perihal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat publik ada apa dan siapa di belakang oknum-oknum yang masih beraktivitas ilegal tersebut. Sudah jelas melanggar hukum dan melakukan aktivitas ilegal dan kenapa masih dibiarkan, Aparat Penegak hukum diduga tidak berani menangkap atau memproses secara hukum para pelaku bisnis ilegal tersebut.”
Dan diduga hanya melakukan penegakan hukum terhadap pekerja saja, seperti insiden kebakar Minggu yang lalu,diduga hanya seorang pekerjaan yang di proses hukum, sedang kan pemilik yg sebenarnya masih bebas berkeliaran,lantas hukum di negeri ini tajam kebawah tumpul keatas.jelasnya
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahan, S.T.rk beliau memberikan tanggapan.
Terimakasih informasinya ndo akan cek ke tkp dulu ya ndo informasinya dimna ndo?
“Terimakasih informasinya akan dilaksnakan proses sesuai prosedur terimakasih ndo.”
Dalam Hal ini mengharapkan Kepada Kapolri Jenderal Listiyo Singit Prabowo, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH, dan Kapolres muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH untuk melakukan Evaluasi bawahannya. yang diduga tidak sanggup menertibkan aktivitas ilegal di wilayah kecamatan Keluang yang telah banyak menelan korban jiwa terangnya.”
(Ril/ Tim) .










Tidak ada Respon