Muba, Lintaspena.com – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal kembali menciptakan insiden kebakaran. Hanya dalam hitungan hari setelah kebakaran sebelumnya, sumur minyak ilegal di area lahan Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terbakar pada Kamis malam, 30 Januari 2025. Kali ini, sumur yang terbakar diduga milik mafia minyak berinisial (PY) dan seorang lainnya bernama Nizar.
Belum selesai dengan insiden kebakaran pada Senin pagi, kebakaran kembali terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 19.50 WIB di area Kobra Satu, Hindoli. Kejadian ini mengulang kebakaran yang terjadi sebelumnya di lokasi yang sama.
Menurut keterangan seorang sumber berinisial (A), peristiwa tersebut benar terjadi. “Kamis malam memang ada kebakaran lagi di area Kobra Satu. Setahu saya, sumur minyak yang terbakar itu diduga milik seseorang berinisial (PY) dan Nizar,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media ini menghubungi Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siaha’an, S.T.R.K., melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Dalam keterangannya, Kapolsek Keluang menjelaskan, “Assalamualaikum, selamat pagi sahabat-sahabat pers Musi Banyuasin. Terima kasih atas informasinya. Anggota kami telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diketahui milik tersangka Nizar, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Musi Banyuasin.”
Menanggapi penjelasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberadaan sosok berinisial (PY), yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Selain itu, tidak adanya garis polisi di lokasi sumur minyak yang telah berulang kali terbakar juga menjadi sorotan.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini jelas melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan melalui Kontrak Kerja Sama. Namun, kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh oknum berinisial (PY) ini diduga berlangsung tanpa izin resmi maupun kontrak kerja sama, sehingga bertentangan dengan peraturan Kementerian ESDM dan UU Migas.
Dampak negatif dari pengeboran sumur minyak ilegal ini sangat besar, baik terhadap negara maupun masyarakat. Selain menimbulkan kerugian negara, kebakaran di sumur ilegal sering kali mengancam keselamatan warga dan bahkan menyebabkan korban jiwa.
“Bukan hanya itu, lingkungan sekitar juga tercemar akibat aktivitas pengeboran ini, menyebabkan polusi udara, penurunan kesuburan tanah, serta pencemaran lingkungan akibat limbah pengeboran,” tambah sumber lain.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., serta Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dapat mengambil tindakan tegas terhadap mafia minyak berinisial (PY) dan pihak-pihak yang diduga melindunginya.
(Tim)
