PT.SKA Sei Kuning Akui Beroperasi,  tidak Sesuai Peraturan Pemerintah

admin
A-AA+A++

ROHUL, Lintaspena.com – Terbongkar, hampir dua tahun beroperasi dan mendapatkan hasil serta tuai polemik ditengah tengah masyarakat akhirnya Managemen PT. Sumatera Karya Agro (SKA) akui Pabrik Kelapa Sawit (PKS) nya beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Kamis, (26/6/2026)

Hal itu diketahui saat mediasi lanjutan yang tidak menemukan titik terang pada mediasi Senin 23 Juni 2025 lalu dimana kubu PUK F.SPPP SKJ PT.SKA – KSPSI bertahan dengan KKB yang telah dipengangnya saat itu.

Kemudian mediasi lanjutan dilakukan pada Kamis (26/6) di aula Kantor Camat Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sekitar pukul 10 Wib yang dihadiri oleh Asisten II Ibnu Ulya, Waka Polres Kompol Rahmat Hidayat, SIK, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH, Camat Rambah Samo H.Amri, S,sos, MM, serta kubu SPPP dan Kubu SPTI serta Danramil Alza.

“Dinas lingkungan hidup telah melakukan pembinaan dan mendapati PT.SKA tidak memiliki Lahan Land Aplikasi seluas 216 hektar, dengan demikian PT.SKA sudah termasuk melanggar Peraturan Pemerintah,”ujar Suep selaku Operational Head (OPH) PT.SKA.

Dari pernyataan OPH tersebut didapati Perusahaan sedang tidak baik-baik saja alias terjepit bak makan buah simalakama dimakan mati ayah tidak dimakan mati ibu hingga memaksakan harus mengambil keputusan memberikan peluang bagi SPTI untuk bermitra dengan PT. SKA karena menawarkan sejumlah lahan Land Aplikasi kepada PT. SKA.

Namun, sangat disayangkan Kontrak Kerja Bersama (KKB) Pihak Thomson atau SPPP dengan PT.SKA masih berjalan dan berakhir hingga 25/1/2026 mendatang, hingga dinilai One Prestasi oleh banyak pihak yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan bisa menjadi bom Waktu bagi pihak perusahan.

Pihak perusahaan nampaknya menjadikan tameng imbauan Bupati Rohul Anton, ST, MM melalui Asisten II Ibnu Ulya yang menyatakan, memperdayakan Masyarakat lokal, menjaga kearifan Lokal dan menjaga ketenangan dan hubungan baik dengan Masyarakat yang dilontarkan awal mediasi oleh Asisten II Bupati Rohul itu.

Namun, meski sempat tensi mediasi memanas, mampu diredam oleh Polres Rohul maka didapati hasil Mediasi kedua belah pihak sama sama bekerja di PT. SKA dengan pembagian Hari 60/40 % , jadwal hari kerja dalam satu bulan lebih diuntungkan PUK SPPP karna dinilai sudah terlebih dahulu bekerja dan membantu PT. SKA.

Mediasipun berakhir aman damai dan kondusif hingga Notulen ditanda tangani oleh semua pihak serta hasil kesepakatan yang belangsung hingga bulan januari 2026 pada akhir KKB berakhir.

Penulis : esra