Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pencuri Kambing

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Lamsel – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangkanya berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.

Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui pintu kandang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek, Rabu (15/3/2023).

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.

“Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Idham/Hms)

Pos Terkait

Read Also

Dongkel Jendela, Warga Jati Baru Ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *