Tanggamus, Lintaspena.com – Dugaan penggelapan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021, peruntukan budidaya lebah senilai Rp800 juta di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Kelompok Tani Hutan (KTH) I, II, III, dan V, menjadi korban manipulasi Oleh Oknum Anggota DPRD Tanggamus.
Kejaksaan Negeri Tanggamus saat ini sudah ambil alih pemberkasan dari Kacabjari Talang Padang melalui bidang Pidana khusus (pidsus). Rabu (24/05/2023).
Dalam hal ini, Kepala Seksi Pidsus Ari Chandra Pratama menuturkan, “bahwa terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana budidaya lebah yang bersumber dari dana DAK 2021 saat ini telah di ambil alih oleh kejaksaan Negeri Tanggamus bidang Pidana khusus, dan saat ini sedang proses penyelidikan,” terang kepala seksi pidsus mewakili kejari Kabupaten Tanggamus.
Tambahnya, saat ini kami sedang proses memanggil/penyelidikan Para ketua KTH, bendahara dan pendamping Gapoktan, untuk ketua kth 1, Anggota DPRD besok kita akan proses pemanggilan/penyelidikan,” imbuh Ari Chandra. (Heru).
Dugaan Penggelapan Dana DAK Budidaya Lebah 2021, Kejari Tanggamus Terima Pemberkasan Dari Kacabjari










Tidak ada Respon