KERINCI, LINTASPENA.COM – Dua orang Kades di kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. “Diduga bermain proyek APBDP”.Tidak hanya mengelola dana desa (ADD) saja, juga ikut serta mengelola proyek dana APBD-P (Perubahan) Kabupaten kerinci, tahun anggaran 2023 ini, ternyata dua orang kades tersebut diduga ingin memperkaya diri pribadi dengan cara ikut serta memenangkan proyek di pemkab Kerinci.
Jum,at 08/12/2023 saat awak media Lintaspena.com, meliput ke lapangan untuk mengambil simpel proyek tembok penahan yang berada di desa plak naneh kecamatan siulak. Media ini langsung menemui salah satu tukang (Pekerja) di tembok penahan tersebut.
Salah seorang pekerja yang tidak mau di tulis namanya mengatakan tembok penahan yang sedang dikerjakan yang bertanggungjawab pada kegiatan Kades Plak Naneh, Desi dan kades Koto beringin ,Cik Reza.Bahkan Kades Koto beringin ini, ada beberapa paket APBDP (perubahan) Kab Kerinci tahu 2023 yang Dia dapat antara lain;
1. Pengecoran bahu jalan desa plak naneh. Nilai kontrak Rp. 91.533.295
2. Tembok penahan Desa sungai pegeh. Nilai kontrak Rp. 130.117.000
3. Buka jalan baru di arah Trans sungai tunggai. Nilai kontrak Rp. 160.183.267
4. Tembok penahan Desa plak naneh.Nilai kontrak Rp. 160.144.000 Tempat kami bekerja sekarang pungkas tukang.
memang berani Kades plak naneh Desi dan kades Koto beringin Reza bermain proyek APBDP Di tahu 2023 ini. Mungkin dua orang Kades ini sudah kebal hukum, atau tidak tahu dengan UU nomor 31 tahun 1999, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor, nomor 20 tahun 2021.
Sementara di tempat terpisah, media ini mencoba menghubungi salah satu ketua (DPP. LSM PKLH JAMBI ) WANDI ADI saat diminta tanggapannya.Terkait dugaan Dua orang kades bermain proyek APBDP Kabupaten Kerinci, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor, karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.
Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
LSM PKLH JAMBI menyampaikan ke 4 (empat) kegiatan di atas diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja yang telah ditentukan pada perencanaan awal, baik dari kwalitas beton begitu dengan ketebalan fisik.
“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades plak naneh Desi dan kades Koto beringin Reza adalah seorang penyelenggara negara di desanya,” pungkasnya Wandi Adi.
Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades plak naneh dan kades Koto beringin, karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.
“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang atau barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” kata,Wandi Sabtu (16/12/2023).
Kami berharap kepada pihak Pemkab Kerinci dan Aparat Penegak Hukum (APH) ,agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Kerinci Di manfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Dalam waktu dekat kami dari awak media Lintaspena.com, akan mencoba menggali permasalahan ini Ke PEMDES dan Inspektorat Kabupaten Kerinci, terkait dugaan dua orang Kades bermain Proyek APBDP. Dan akan meminta tanggapan dari ketua ABDESI Kabupaten Kerinci, boleh atau tidaknya Kades bermain proyek?.
Hingga berita ini di publish oleh media Lintaspena.com, dua orang kades di kecamatan siulak Desi dan Reza tidak bisa diminta tanggapannya terkait dugaan menjadi kontraktor pemborong proyek APBDP. Tahu 2023 Di Dua OPD Kabupaten Kerinci” bersambung. **(Sandra boy)
Dua Oknum Kades Siulak Diduga Bermain Proyek APBD-P Kab Kerinci








Tidak ada Respon