KERINCI,Lintaspena.com– Manajemen PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) membantah isu yang beredar di tengah masyarakat terkait kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) bagi warga terdampak pembangunan proyek PLTA di Kabupaten Kerinci, khususnya di Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan.
Kepala Divisi Humas PT KMH, Aslori Ilham, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun komitmen resmi yang menjanjikan kompensasi dalam jumlah sebagaimana disebutkan.
“Pernyataan mengenai kompensasi Rp300 juta per KK bukan berasal dari kami. Itu adalah tuntutan masyarakat, bukan janji dari pihak PLTA KMH,” tegas Aslori saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Aslori memastikan, pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengelolaan dampak sosial dan lingkungan. Untuk menghindari kesalahpahaman, komunikasi dengan masyarakat juga akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan dengan masyarakat telah difasilitasi melalui proses mediasi oleh Timdu Polda Jambi bersama Forkopimda dan Bupati Kerinci. “Semua sudah selesai difasilitasi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujarnya.
Terkait kompensasi, Aslori menegaskan bahwa perusahaan hanya memberikan Rp5 juta per KK sesuai data resmi Dukcapil. Dari total 907 KK terdampak, sebanyak 643 KK telah menerima hak mereka. “Batas pengambilan memang sampai 19 Agustus lalu, tapi Timdu masih memberi kesempatan bagi yang belum mengambil. Jadi silakan saja, tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan di area Sungai Tanjung Merindu hanya mencakup sekitar 5 persen dari keseluruhan proyek PLTA Kerinci. “Sisanya sudah 95 persen selesai. Jadi sebenarnya di lokasi ini hanya bagian kecil saja,” pungkasnya.(Elda)










Tidak ada Respon