JAKARTA, LintasPena.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam pos anggaran pendidikan. Langkah ini diambil menyusul gugatan yang diajukan sejumlah kelompok guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU APBN 2026.
Said menilai wajar jika program ini menjadi sorotan publik mengingat skala sasarannya yang mencapai puluhan juta penerima. Namun, ia menekankan bahwa intervensi gizi sangat krusial bagi masa depan anak-anak Indonesia.
“Rata-rata prevalensi gizi kronis anak kita masih di angka 19 persen. Artinya, dari 100 kelahiran, 19 di antaranya mengalami masalah gizi serius. WHO mensyaratkan di bawah 10 persen untuk kategori rendah, jadi ini darurat,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Menanggapi tudingan bahwa program MBG “menggerus” jatah pendidikan, Said menjelaskan bahwa APBN adalah hasil kesepakatan politik antara Pemerintah dan DPR. Secara konstitusional, alokasi anggaran pendidikan tetap dijaga di level 20 persen dari total belanja negara.
Untuk tahun anggaran 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp268 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), di mana Rp223,5 triliun di antaranya dikategorikan masuk dalam fungsi pendidikan.
“Penempatan MBG dalam pos pendidikan adalah keputusan politik bersama antara DPR dan Pemerintah. Kami memastikan alokasi 20 persen tetap terpenuhi meski di dalamnya terdapat unsur program MBG,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kenaikan Anggaran Lintas Kementerian
Said juga menepis anggapan bahwa kementerian lain terabaikan. Seiring naiknya belanja negara, pagu anggaran untuk kementerian pengelola fungsi pendidikan lainnya justru mengalami peningkatan pada tahun 2026:
* Kemendikdasmen: Naik Rp21,5 triliun.
* Kemenag: Naik Rp10,5 triliun.
* Kemensos: Naik Rp4 triliun.
* Kemendiktisaintek: Naik Rp3,3 triliun.
* Kemen PU: Naik Rp1,7 triliun.
Menghormati Proses Hukum di MK
Terkait gugatan kelompok guru ke MK, Said menyatakan pihak legislatif menghormati hak konstitusional masyarakat tersebut. Meski demikian, ia meyakini bahwa proses penganggaran yang dilakukan telah melalui kajian konstitusional yang matang.
“Kami menghormati gugatan tersebut sebagai bentuk kontrol publik. Namun, kami yakin dengan keputusan yang telah diambil untuk kepentingan pembangunan sumber daya manusia jangka panjang,” pungkasnya.
Sumber :
Editor : red










Tidak ada Respon