PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru mewajibkan instansi pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan hal yersebut sabagaimana bunyi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Riau Sukses Laksanakan Festival Subayang
“Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19,” ujar Syoffaizal, Senin 18 Julo 2022.
Diungkapkannya, dalam Surat Edaran tersebut ada 3 isi yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Pekanbaru. Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk Instansi/lembaga perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, objek wisata.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Orang Pegawai BPN
Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan Check-in/Check-out.
Ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id.
Baca Juga : Sidak ke Pasar, Ganjar Pantau Harga Bahan Pokok
“Jadi kita pantau nanti bersama Tim satgas untuk sejauh mana pelaksanaannya. Sekarang ini kan mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai dan cuai. Makanya ini mau kita galakkan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syoffaizal menyebut jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi.
Baca Juga : TP PKK Kabupaten Kampar Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi ke BKB-HI Mekar Sari Desa Pandau Jaya
“Meski memang untuk roh dari SE inikan masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika Instruksi tak jalan, harus ada perbaikan,” tutupnya.
Source : RiauOnline Editor : Virgo Tag : Pemko Pekanbaru | PeduliLindungi | Muflihun









Tidak ada Respon