Mendag Zulkifli Hasan Akui Tak Mudah Bereskan Ketergantungan Pangan Impor

admin
A-AA+A++

JAKARTA, LNTASPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penyebabnya, dia tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 15 Juni kemarin.

“Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Juni.

Meski begitu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini termasuk teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti. Dalam pemeriksaan, dia ditelisik terkait adanya penukaran uang yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing,” ungkap Ali.

Baca Juga: Kepala Bnnp Riau Lepas Atlet Tenis Meja Pekanbaru Ajang Internasional Championship Table Tenis 2022 Total Hadiah $37.000

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga mendalami adanya keikutsertaan pihak terkait dalam kasus ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga terjadi praktik suap di dalamnya.

Mereka yang diperiksa terkait hal tersebut, kata Ali, adalah mantan Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis; Staf Bangwil BAPPEDA Litbang Kab. Kolaka Timur Harisman; honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah; Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis; dan wiraswasta bernama Syahrir alias Erik.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Ada tersangka baru yang ditetapkan tapi belum diungkap siapa saja mereka.

Baca Juga: IMAH – FAMILI Lakukan Kunjungan Tali Kasih Perdana, Bantu Sesama

Penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

Hanya saja, pengumuman para tersangka ini akan dilakukan bersamaan dengan penahanan paksa.

Source: voi

Pos Terkait

Read Also

JPU KPK Hadirkan Eks Pj Sekda Riau dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

PEKANBARU, LintasPena.com – Sidang perkara dugaan pemerasan di...

Bantah Terima Aliran Dana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Pekanbaru

Lintas Pena.com, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid,...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *