LINTASPENA.COM – Warga mengadang rombongan mobil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang hendak meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Selasa, 7 Juni 2022. Aksi itu dilakukan sebagai buntut kekecewaan mereka soal pengelolaan sampah yang tak kunjung dibenahi.
Puluhan tahun, warga sekitar merasakan dampak dari keberadaan TPA yang makin merusak lingkungan. Kondisi ini diperburuk dengan tidak adanya sampah yang dikelola terlebih dahulu sehingga langsung dibuang dengan cara ditumpuk ke TPA.
Alhasil, sampah semakin menggunung. Tak jarang tumpukan sampah itu longsor hingga pencemaran bertambah luas.
Dalam aksi itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memperbaiki pola pengelolaan sampah. Jika tidak dilakukan, mereka mengancam bakal menggugat pemerintah daerah karena dinilai telah merugikan warga.
“Kami butuh lingkungan hidup bersih, aman, nyaman, sehat dari bising dan bau TPA. Kami merasa keluhan kami dengan upaya-upaya kami dari dulu hingga sekarang tidak ada tanggapan,” kata Muhammad Hatta, salah seorang warga.
Menurut dia, sejak 2006 lalu warga sudah menyatakan TPA telah melebihi kapasitas. Hal itu pun telah disampaikan ke pemerintah, baik dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun, tak ada tanggapan.
Bahkan, hingga kini kondisi TPA satu-satunya di Kabupaten Bekasi ini makin parah lantaran sampah yang semakin menumpuk di area seluas 9 hektare tersebut.
“Kan udah overload dari tahun 2006. Coba kaji ulang jangan sampai merugikan kesehatan masyarakat. Seluruh warga terdampak. Tolong minta diperhatikan lingkungan,” ucap dia.
Karena lingkungan makin rusak, kesehatan warga terganggu. bau sampah menyengat bahkan hingga beberapa kilometer. Aliran sungai pun turut tercemar dan bau.
“Apabila TPA ingin berlanjut tolong diperhatikan lingkungan, harus dibina dengan dokter buat kesehatan. Selama ini ada puskesmas tapi jarang, enggak pernah ada dokter sama dikirim obat,” kata Hatta.
Ketua Persatuan Karang Taruna Burangkeng, Carsa Hamdani mengatakan, TPA Burangkeng harus direvitalisasi. Lahan harus diperluas dan metode pembuangan harus diperbaiki. “Jangan hanya dibuang seperti ini. Belum lagi setiap hari itu macet karena ada antrean mobil sampah,” ucap dia.
Kompensasi
Selain lingkungan yang tercemar, warga pun mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi menunggak dana kompensasi kepada mereka sepanjang tahun ini. Dana kompensasi ini diberikan kepada warga yang terkena dampak TPA Burangkeng meski nominalnya minim.
Dana yang kompensasi diberikan sebesar Rp100.000 per keluarga setiap bulan. Namun, sudah tujuh bulan, dana itu tidak diberikan.
Baca Juga:Pengeroyokan PKL di Eks Pasar Beringin, Polres Nias Tetapkan 5 Orang Tersangka
“Kompensasi itu bukan berarti kami setuju dengan TPA Burangkeng yang kondisinya tidak dibenahi seperti saat ini. Tapi kompensasi yang tidak seberapa sebenarnya ini pun tidak dibayarkan,” ucap Carsa.
Selain nominalnya yang minim, kata Carsa, jumlah keluarga yang memperoleh dana kompensasi itu minor. Dari sekitar 13.000 keluarga di Burangkeng, hanya sekitar 3.000 yang mendapatkan dana kompensasi.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid mengakui kondisi TPA Burangkeng yang tidak lagi memadai. Namun, kondisi tersebut sebenarnya sudah diusulkan untuk diperbaiki hanya belum mendapatkan titik terang.
“Persoalan sampah pun dibebankan pada satu bidang, padahal setiap organisasi perangkat daerah, setiap orang di Bekasi itu memproduksi sampah. Maka pengelolaan sampah ini perlu dukungan,” ucap dia.
Menurut Hamid, perluasan TPA Burangkeng sangat dimungkinkan. Pasalnya berdasarkan regulasi, luas TPA Burangkeng itu 11,6 hektare. Hasil pengukuran DLH dengan BPN Kabupaten Bekasi, lahan yang digunakan baru 9,5 hektare.
“Ada space 2 hektare. Perluasan ini bisa dilakukan di sisi kanan, kiri, dan sekitarnya. Ini menjadi peluang agar bisa diluaskan. Kami mohon juga ini bisa segera dilakukan,” ucap dia.
Langkah lainnya, membangun sistem pengelolaan sampah terpadu di setiap wilayah. Perubahan pola ini dapat mengurangi produksi sampah secara signifikan, sehingga sampah yang dibuang ke TPA hanya sebagian kecil dari produksi sampah harian.
Baca Juga:Pengambilan Sumpah PNS Kemendikbudristek, Nadiem: Inovasi Adalah Kunci
“Karena tidak hanya perluasan tetapi pengelolaan sampahnya harus diubah. Ini yang kami ajukan,” ucap dia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Noer menegaskan, pihaknya mendukung rencana perluasan TPA Burangkeng. Bahkan, dari hasil pantauan di lapangan, perluasan bisa dilakukan tahun ini dengan memanfaatkan APBD Perubahan 2022.
“Hitungannya seharusnya masuk, perluasan 2 hektare itu bisa di APBD Perubahan. Terkait persoalan anggarannya ada atau enggak, saya pikir harus diprioritaskan karena ini persoalannya mendesak,” ucap dia.
Selain perluasan lahan, perbaikan jalan dan pembuatan dinding pembatas juga bisa dilakukan tahun ini.
Terkait dana kompensasi, Cecep menegaskan, anggarannya telah disiapkan. Hanya, penggunaannya harus menunggu surat keputusan bupati.
“Pembatas agar sampah tak meluber ke permukiman warga. Hasil ini akan kami laporkan ke pimpinan dewan dan juga ke penjabat bupati karena yang melaksanakan pemerintah daerah. Termasuk yang kompensasi kami harap bisa diterbitkan SK-nya,” ucap dia.***
Source: PikiranRakyat.com








Tidak ada Respon