PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan strategis ini diambil guna mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan.
Pantauan wartawan lintaspena.com di lokasi, persetujuan bersama tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Adapun agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan perubahan regulasi instansi daerah.
Secara spesifik, regulasi yang diubah adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru. Perubahan ini dilakukan menyusul dinamisnya perkembangan dan kebutuhan pelayanan di tengah masyarakat.
Sidang penting ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, yang didampingi oleh jajaran wakil ketua.
Hadir secara langsung di kursi kemitraan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi. Kehadiran para pimpinan tertinggi institusi ini menegaskan kuatnya komitmen kolaborasi demi kemajuan Kota Bertuah.
Tak hanya itu, jajaran eksekutif juga tampak memadati ruang sidang, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Kehadiran Sekda didampingi oleh para asisten serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Suasana paripurna kian lengkap dengan kehadiran para camat se-Kota Pekanbaru serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan dukungan penuh terhadap restrukturisasi organisasi pemko.
Dalam jalannya persidangan, Pansus menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan maraton bersama OPD terkait. Dokumen ini dinilai krusial sebagai fondasi hukum penyesuaian struktur organisasi agar lebih efektif.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menjelaskan bahwa melalui pengesahan Perda ini, terjadi penambahan struktur instansi baru. Secara umum ada penambahan dua OPD, sehingga total instansi di lingkungan Pemko Pekanbaru kini menjadi 35 OPD.
“Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat. Pembentukan OPD baru diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mendukung visi misi kepala daerah,” ujar Isa.
Politisi ini tidak menampik bahwa pemekaran dinas akan berimplikasi pada peningkatan alokasi anggaran belanja daerah. Kebutuhan anggaran baru dipastikan meningkat mulai dari pengadaan kepala dinas hingga fasilitas struktur organisasi pendukung di bawahnya.
Meski demikian, Isa menilai langkah taktis ini sangat sepadan demi optimalisasi pelayanan publik dan percepatan gerak pembangunan daerah. Anggaran yang keluar merupakan investasi daerah untuk mempermudah urusan dan birokrasi bagi masyarakat luas.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyejahterakan masyarakat. Dua OPD baru tersebut nantinya akan berfokus pada pengembangan sektor ekonomi kreatif serta perikanan dan peternakan,” tambahnya.
Isa berharap kedua sektor baru ini bisa menunjang dan mendongkrak perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan jauh lebih optimal. Ke depan, Pemko Pekanbaru dituntut harus bisa bekerja lebih maksimal lagi dengan instansi yang semakin spesifik ini.
Seusai menghadiri paripurna, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD Pekanbaru. Apresiasi khusus diberikan kepada jajaran Pansus yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan.
“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan tertuang dalam laporan resmi tadi, tentunya akan segera kami tindaklanjuti di tingkat eksekutif,” ucap Agung dengan tegas.
Agung menjabarkan secara rinci dua OPD baru yang akan segera dibentuk oleh Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat. Instansi tersebut adalah Dinas Perikanan dan Peternakan, serta yang kedua adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, Agung menerangkan bahwa pemekaran ini bertujuan utama untuk menyelaraskan struktur daerah dengan program Pemerintah Pusat. “Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah. Mudah-mudahan SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan masyarakat,” pungkasnya. (Fn )

Berita Berita Galeri











Tidak ada Respon