Sempurnakan Perda Nomor 6 Tahun 2017, Pemprov Riau Perkuat Proteksi dan Pemberdayaan Perempuan

Meni
Sempurnakan Perda Nomor 6 Tahun 2017, Pemprov Riau Perkuat Proteksi dan Pemberdayaan Perempuan
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam agenda penyempurnaan regulasi perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Senin (22/6/2026). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com — Pemerintah Provinsi Riau resmi melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan. Langkah strategis ini diambil guna merespons peningkatan kasus kekerasan dan tantangan sosial baru yang semakin kompleks di tengah masyarakat.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kaum perempuan kini menjadi perhatian serius dan prioritas jajarannya. Ia menyatakan, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan butuh komitmen nyata dari seluruh elemen.

“Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan perempuan yang lebih komprehensif,” ujar SF Hariyanto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (22/06/2026).

Penyempurnaan regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan hak, keamanan, dan kesejahteraan perempuan di berbagai sektor kehidupan dapat terjamin secara hukum.

SF Hariyanto membeberkan, ada beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama dalam revisi perda kali ini. Isu-isu sensitif yang langsung menyentuh masyarakat menjadi target penuntasan lewat payung hukum baru tersebut.

“Berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap perempuan, perkawinan usia dini, perdagangan orang, serta kerentanan ekonomi perempuan menjadi perhatian dalam penyempurnaan ranperda ini,” jelasnya.

Lebih dari sekadar instrumen perlindungan, Pemprov Riau memandang regulasi ini sebagai motor penggerak pembangunan daerah yang inklusif. Aturan ini tidak hanya memposisikan perempuan sebagai objek yang dilindungi, tetapi juga subjek yang berdaya.

Melalui penguatan regulasi, ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam sektor publik akan terbuka lebih lebar. Peningkatan kapasitas individu diharapkan mampu mendongkrak kontribusi aktif perempuan dalam roda perekonomian dan sosial di Riau.

“Pemerintah Provinsi Riau sependapat bahwa ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan perempuan agar semakin berdaya dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Pemprov Riau juga menyerap berbagai masukan dari berbagai pihak selama proses pembahasan di legislatif. Masukan tersebut dikonversikan ke dalam penguatan teknis pelaksanaan aturan.

Hal itu meliputi pengetatan sanksi administratif bagi pelanggar, koordinasi lintas sektor yang lebih solid, perlindungan bagi perempuan pekerja, hingga pembangunan sistem data terpadu dan layanan digital. Sistem evaluasi dan pelaporan berkala juga ikut diperketat demi memastikan implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran. (Adv/fn)

Pos Terkait

Read Also

Tak Hanya Cegah Kekerasan, Pemprov Riau Perkuat Modal UMKM Perempuan Lewat Regulasi Baru

PEKANBARU, LintasPena.com — Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memperluas...

Genjot Pendapatan Daerah, DPRD dan Pemprov Riau Prioritaskan Pengesahan Ranperda Ekonomi

PEKANBARU, LintasPena.com — Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *