LUBUK BEGALUNG, LintasPena.com – Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah secara konsisten. Langkah ini dibuktikan dengan menggelar kegiatan rutin berupa pengawasan serta penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggelar lapak di lokasi yang dilarang.
Fokus utama dari operasi penertiban kali ini menargetkan para pedagang yang masih membandel berjualan di atas fasilitas umum (fasum). Selain mengganggu estetika kota, keberadaan pedagang tersebut juga dinilai menyalahi fungsi peruntukan infrastruktur publik yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial.
Petugas bergerak melakukan penyisiran pada Kamis (18/6/2026). Operasi difokuskan pada dua titik krusial yang rawan pelanggaran, yakni di kawasan Ujung Tanah dan area di depan Gudang Garam, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung.
Aksi tegas ini didasari atas instruksi langsung dari Camat Lubuk Begalung, Ikrar Prakarsa, S.STP., M.Si. Ia memerintahkan jajaran seksi ketenteraman dan ketertiban untuk bergerak aktif melakukan pengawasan berkala agar tidak ada fasilitas publik yang dikuasai secara sepihak oleh pedagang.
Mandat pelaksanaan tugas lapangan tersebut diemban oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Lubuk Begalung, Nofiandi, S.Sos. Dalam eksekusinya, ia didampingi oleh Koordinator Lapangan, Engky Espito, guna memastikan seluruh personel bergerak sesuai prosedur tetap.
Operasi gabungan ini juga melibatkan kekuatan penuh dari Tim Satpol PP Kota Padang dan personel BKO Satpol PP setempat. Kehadiran personel penegak perda tersebut diperkuat oleh koordinasi melekat dengan Kasi Trantib Kelurahan Lubuk Begalung agar penertiban berjalan kondusif.
Dari hasil penyisiran di dua lokasi target, petugas berhasil menyita dan mengamankan sedikitnya lima unit lapak pedagang. Seluruh lapak yang diangkut tersebut diketahui sengaja ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di atas fasilitas umum setelah jam operasional dagang selesai.
Langkah pengamanan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi teranyar ini secara tegas melarang segala bentuk penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.
Kendati bertindak tegas, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui cara-cara persuasif dan kekeluargaan. Sebelum melakukan pengangkutan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan tertulis serta memberikan waktu bagi pedagang untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
Seusai kegiatan, Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Nofiandi, S.Sos, menjelaskan bahwa operasi ini murni dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah kecamatan ingin memastikan seluruh warga dapat menikmati fasilitas kota yang aman, tertib, sekaligus nyaman saat melintas.
Pihak kecamatan juga mengimbau seluruh pelaku usaha mikro agar tumbuh kesadaran kolektif dalam mematuhi regulasi daerah yang berlaku. Kerja sama dari para pedagang sangat dinantikan agar kawasan Lubuk Begalung ke depan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang jauh lebih tertata, bersih, dan asri. (MF)









Tidak ada Respon