PELALAWAN, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Langkah ini diawali dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, bertempat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kementerian ATR/BPN ini dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta para pemangku adat, termasuk para Batin dan Datuk dari seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dalam arahannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa penertiban administrasi dan pendaftaran tanah ulayat sangat krusial guna memberikan kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, kepastian legalitas merupakan kunci untuk menghindarkan konflik pertanahan di masa depan.
“Melalui forum ini, kita ingin membangun pemahaman bersama agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan kepada anak kemenakan kita, sekaligus memiliki kekuatan hukum yang sah. Tanah ulayat bukan hanya soal dokumen, tapi tentang masa depan identitas dan kesejahteraan masyarakat adat kita,” ujar Zukri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan adanya legalitas yang kuat, potensi ekonomi tanah ulayat dapat dikelola secara lebih optimal tanpa menghilangkan hak-hak adat yang melekat di atasnya.
Senada dengan hal tersebut, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan wilayah prioritas nasional untuk program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2026.
Rezka juga mengklarifikasi kekhawatiran yang sering muncul di tengah masyarakat terkait pendaftaran tanah ini. Ia menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memberikan pengakuan resmi.
“Negara sama sekali tidak berniat mengambil alih tanah ulayat. Sebaliknya, pendaftaran ini dilakukan agar hak masyarakat adat diakui secara resmi oleh hukum negara dan terlindungi dari klaim pihak lain. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi sejarah dan hak komunal masyarakat,” tegas Rezka.
Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran ini bersifat hak, sehingga peran aktif para datuk dan pemangku adat dalam memberikan data yang akurat sangat diperlukan guna sinkronisasi data indikatif di lapangan.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi pertanahan, di antaranya Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, serta unsur Forkopimda Pelalawan dan tokoh-tokoh dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan pemangku adat, sehingga kendala-kendala administratif di tingkat desa dan kecamatan dapat segera diatasi demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkeadilan di Negeri Seiya Sekata.(ng)










Tidak ada Respon