Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Tipis Jadi Rp 3.906 per Kilogram, CPO dan Kernel Melemah

Meni
Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Tipis Jadi Rp 3.906 per Kilogram, CPO dan Kernel Melemah
Ilustrasi
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga kembali merilis hasil rapat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 29 April hingga 5 Mei 2026. Dalam keputusan terbaru ini, tim secara resmi memberlakukan regulasi sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan pembelian TBS produksi pekebun mitra.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan tabel rendemen baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, terjadi koreksi harga pada seluruh kelompok umur tanam. Penurunan harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 9 tahun yang mengalami penyusutan sebesar Rp 42,14 per kilogram atau turun sekitar 1,07 persen dibandingkan dengan periode pekan sebelumnya.

Akibat koreksi tersebut, harga pembelian TBS di tingkat petani untuk periode satu minggu ke depan ditetapkan menjadi Rp 3.906,24 per kilogram. Supriadi merincikan bahwa perhitungan ini juga menyertakan harga cangkang sebesar Rp 17,90 per kilogram dengan indeks K yang digunakan mencapai 92,08 persen, mencerminkan kondisi aktual pasar saat ini.

Tren penurunan ini dipicu oleh melemahnya dua komoditas utama penyusun harga sawit, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan kernel. Berdasarkan data perdagangan pekan ini, harga penjualan CPO mengalami penurunan sebesar Rp 132,29, sementara harga kernel merosot lebih tajam dengan penurunan mencapai Rp 319,93 dibandingkan harga pada periode lalu.

Terkait adanya beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, Disbun Riau tetap mengacu pada pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Dalam kondisi tersebut, tim menggunakan harga rata-rata CPO KPBN yang berada di level Rp 15.369,00 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp 15.941,50 per kilogram untuk menjaga validitas penetapan.

Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh proses penetapan harga ini dilakukan dengan semangat perbaikan tata kelola agar lebih transparan dan berkeadilan bagi pihak perusahaan maupun pekebun mitra. Upaya ini merupakan langkah serius pemerintah dalam memastikan regulasi dijalankan secara konsisten guna menghindari disparitas harga yang merugikan salah satu pihak.

Komitmen pembenahan tata kelola ini juga mendapatkan dukungan penuh dari berbagai stakeholder terkait, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pengawasannya. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi sektor perkebunan yang sehat serta memberikan jaminan kepastian harga bagi para petani sawit di seluruh wilayah Riau.

Secara rinci, hasil rapat menetapkan harga untuk kelompok umur 3 tahun sebesar Rp 3.023,54, umur 5 tahun Rp 3.616,63, dan umur 10-20 tahun sebesar Rp 3.886,65 per kilogram. Sementara itu, untuk tanaman tua di kelompok umur 25 tahun ke atas, harga ditetapkan mulai dari Rp 3.569,58 hingga mencapai Rp 3.404,92 per kilogram untuk umur 30 tahun.

Supriadi berharap membaiknya tata kelola penetapan harga ini pada akhirnya akan berimbas langsung pada peningkatan pendapatan riil para petani. Dengan harga yang terjaga sesuai standar regulasi, kesejahteraan masyarakat perkebunan di Bumi Lancang Kuning diharapkan dapat terus meningkat di tengah fluktuasi pasar global.(sf)

Pos Terkait

Read Also

Harga TBS Sawit Swadaya Riau Turun ke Level Rp 3.854 per Kilogram Akibat Anjloknya Harga CPO dan Kernel

PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau...

Kabar Gembira bagi Petani, Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi, Umur 9 Tahun Nyaris Tembus Rp4.000/Kg

PEKANBARU, Lintas Pena.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS)...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *