INDRAGIRI HILIR, LintasPena.com – Polsek Tempuling mengamankan seorang pria berinisial ES (30) atas dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap RC (18), seorang pelajar di Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (4/3/2026) Siang.
Peristiwa tersebut terjadi di Lr. Binjai RT.002/RW.001 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya tiba di depan rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot sepeda motor rekan korban.
Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, mengungkapkan bahwa sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku mengambil sebilah parang panjang dan mengejar korban.
“Korban sempat melarikan diri ke rumah warga sekitar, namun pelaku berhasil mengejar dan diduga melakukan pembacokan berulang kali,” ujar IPTU Delni melalui keterangan resminya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala, telinga kanan, lengan atas, serta punggung belakang. Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian dan mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempuling yang dipimpin IPDA Ahmad Akhiruddin langsung melakukan pengejaran. Pelaku ES akhirnya berhasil ditangkap satu jam kemudian, yakni pukul 12.00 WIB, di kediaman mertuanya yang berlokasi di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempuling guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(ar)
Editor : Tr










Tidak ada Respon