PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kota Bertuah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H / 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, batas akhir pembayaran THR tahun ini dipatok lebih awal, yakni pada 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi hak pekerja secara utuh sesuai regulasi yang berlaku. “THR harus dibayar penuh tanpa dicicil. Kami ingatkan agar tidak ada lagi alasan keterlambatan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan,” tegas Abdul Jamal di Pekanbaru, Senin (2/3/26).
Percepatan tenggat waktu pembayaran ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Jamal menjelaskan bahwa langkah antisipatif ini diambil guna memastikan para pekerja memiliki daya beli yang cukup menjelang hari raya serta meminimalisir sengketa di menit-menit terakhir.
Berkaca pada pengalaman tahun 2025, Disnaker mengakui masih menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang lalai terhadap tenggat waktu (H-7). Meski pada akhirnya seluruh perusahaan tersebut membayar setelah dilakukan mediasi dan pemanggilan, Jamal berharap hal serupa tidak terulang di tahun 2026.
“Tahun lalu ada laporan masuk, namun setelah kami hubungi dan tindak lanjuti, ternyata hanya masalah keterlambatan administratif. Perusahaan akhirnya membayar tepat sebelum Idulfitri. Tahun ini, kami ingin prosesnya lebih tertib dan sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambahnya.
Disnaker Pekanbaru akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Laporan : Sf
Editor : red










Tidak ada Respon