Gunungsitoli, Lintaspena.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengumumkan berita acara (BA) pemberhentian Walikota Ir Lakhomizaro Zebua yang telah meninggal dunia dan mengusulkan pengangkatan Wakil Walikota Sowa’a Laoli menjadi Walikota Gunungsitoli dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar Selasa (16/1/2024).
Rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut dipimpin oleh Ketua Yanto, wakil ketua Imanuel Ziliwu dengan dihadiri Plt Walikota Sowa’a Laoli. Hadir juga Sekda Oimonaha Waruwu, Sekwan Soginoto dan sebagian unsur OPD.
Dalam rapat paripurna, Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli, Soginoto Dakhi membacakan beberapa point’ berita acara.
Soginoto menyatakan, pertama, bahwa surat Walikota Gunungsitoli nomor 800.1.1.3.3./341/Pem/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang penyampaian informasi telah meninggalnya Ir Lakhomizaro Zebua (Walikota Gunungsitoli) pada tanggal 9 Januari 2024 di Island Hospital pukul 12.30 waktu setempat.
Kedua, surat PJ Gubernur Sumatera Utara nomor 100.1.2.288/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang pelaksanaan tugas (Plt) dan wewenang Walikota Gunungsitoli kepada Sowa’a Laoli.
Ketiga, Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 Jo Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kota Gunungsitoli.
“Dengan ini diumumkan pemberhentian Walikota Gunungsitoli Alm Sdr Ir Lakhomizaro Zebua masa jabatan 2019-2024 dikarenakan meninggal dunia dan mengusulkan pengangkatan Wakil Walikota Gunungsitoli Sdr Sowa’a Laoli menjadi Walikota Gunungsitoli,” kata Soginoto saat membacakan berita acara.
Berita acara ditanda tangani Ketua DPRD Yanto dan wakil ketua Imanuel Ziliwu.
Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Yanto menjelaskan usul pengangkatan Wakil Walikota Sowa’a Laoli menjadi Walikota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatra Utara. “Penetapannya sebagai Plt Walikota Gunungsitoli pada tanggal 12 Januari 2024. Kan, tidak bagus juga kalau Plt terus makanya kita usulkan menjadi walikota,” kata Yanto.
Ia menambahkan bahwa dengan meninggalnya Ir Lakhomizaro Zebua tentu terjadi penggantian kepemimpinan. Dia berharap kepada Plt Walikota agar dapat menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya demi pelayanan prima kepada masyarakat.
Yanto juga mendukung langkah Plt Walikota Gunungsitoli dalam mengevaluasi OPD, terutama pj kades dari unsur ASN yang saat ini telah terjadi kekosongan.
(Kris Laoli)
Mantap! Sowa’a Laoli di Usulkan Menjadi PLT Walikota Gunungsitoli








Tidak ada Respon