Dugaan Tindak Pidana KKN Oknum Mantan PJ Pekon Umbul Buah, ini Kata Gustam Sekretaris Inspektorat

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Tanggamus – Gustam Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus menanggapi adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pekon Umbul buah tahun anggaran 2022 terkait gajih aparat Pekon, bidang keagamaan dan pengadaan barang dan jasa yang belum terealisasi oleh Oknum PJ Kepala Pekon/desa.

“Terkait laporan Oknum mantan PJ. Kakon Umbul Buah sudah kita terima sekitar 2 Minggu lalu, dan Minggu kemarin sudah kami panggil oknum tersebut untuk ditindak lanjuti. Kami menerima informasi dari Oknum Mantan PJ Kakon yang mengakui akan hal dugaan tersebut dan dirinya akan mengembalikan segala kerugian negara dengan tempo 1 bulan,” ujar Gustam diruangannya, Selasa (7/2/23).

Menurutnya, adanya dugaan KKN yang telah merugikan Negara berkisar ratusan juta telah menjanjika akn segera dikembalikan oleh Oknum mantan PJ Kakon Umbul Buah kepada Negara.

“Saat pemanggilan oknum, kami telah menelaah dan klarifikasi, kemudian oknum berjanji selama 1 bulan akan mengembalikan, dan jika oknum tersebut melanggar perjanjian maka kami akan tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan Pemerintah Pekon sesuai dengan laporan yang kami terima,”tutur Gustam. (Hadi).