Batasi Gawai di Sekolah, Bupati Siak Afni Z Terbitkan SE Cegah Dampak Negatif Digital pada Siswa

Meni
A-AA+A++

SIAK, LINTASPENA.COM – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Siak, Afni Z, pada 15 Juli 2026 lalu kini menjadi pedoman resmi bagi seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan di Negeri Istana.

Kebijakan strategis ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pembatasan gawai di lingkungan sekolah. Langkah konkret ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, mendongkrak konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi anak dari dampak negatif kecanduan gadget.

Bupati Siak Afni Z menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan total terhadap kepemilikan gawai, melainkan sebuah pembatasan ketat selama kegiatan belajar mengajar (KBM) dan aktivitas sekolah berlangsung.

“Pembatasan itu bukan pelarangan. Ini tentang bagaimana anak-anak kita menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak dan arif untuk kepentingan edukatif,” tegas Bupati perempuan pertama di Siak tersebut, Sabtu (25/7/2026).

Afni memaparkan, gawai tetap boleh digunakan di kelas asalkan berfungsi mendukung proses pembelajaran di bawah pengawasan ketat guru, serta sesuai kebijakan operasional masing-masing sekolah.

Terkait teknis di lapangan, Kepala Sekolah diberikan wewenang penuh untuk menyusun tata tertib mandiri yang sesuai dengan karakteristik sekolah. Aturan lokal tersebut wajib meliputi mekanisme penyimpanan gawai, prosedur penggunaan terbatas untuk pelajaran, jalur pengecualian, hingga teknis pengembalian gawai kepada siswa saat jam pulang.

Meski diperketat, SE ini tetap memuat sejumlah poin pengecualian. Gawai boleh diaktifkan jika digunakan untuk keperluan belajar atas instruksi guru, kondisi darurat, kebutuhan aksesibilitas siswa penyandang disabilitas, alasan medis, keperluan transportasi, atau alasan darurat lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Pemkab Siak meminta peran aktif orang tua di rumah untuk menyukseskan program ini. Orang tua diimbau membiasakan anak menggunakan gawai secara bijaksana melalui penerapan Prinsip 3S, yaitu screen time (pembatasan waktu), screen zone (pembatasan area penggunaan), dan screen break (waktu istirahat dari layar).

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, beserta pengawas sekolah diinstruksikan untuk gencar melakukan sosialisasi, pembinaan, pemantauan, hingga evaluasi berkala yang nantinya dilaporkan langsung kepada Bupati Siak.

Melalui SE ini, budaya belajar di Kabupaten Siak diharapkan menjadi jauh lebih kondusif dan fokus, tanpa harus kehilangan manfaat positif dari perkembangan teknologi digital. (Yz)