SEKAYU, Lintaspena.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha Tohet, S.H., bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas persoalan aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi penting. Di antaranya adalah penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan atas intimidasi dan kriminalisasi pekerja angkutan minyak rakyat, serta desakan agar dugaan praktik dagang yang tidak sehat diperiksa secara transparan. Selain itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muba H. M. Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan keluar yang seimbang, yaitu tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara. Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi besar untuk dikelola, namun prosesnya harus berjalan bertahap dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya tetap berharap minyak kita ini dapat digunakan untuk meningkatkan lifting (produksi) minyak nasional. Saya berkeyakinan minyak masyarakat bisa dikelola dengan baik, namun kita harus bersabar dan mengikuti proses yang ada. Kita tidak bisa memaksakan kehendak secara instan,” ujar Toha.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menyatakan lembaga legislatif siap mengawal solusi terbaik agar persoalan ini tidak memicu kegaduhan. Ia pun meminta agar penanganan hukum terhadap warga yang tersangkut perkara minyak rakyat dapat mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Ke depan, DPRD Muba berencana mengundang pihak SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai tata kelola serta skema harga minyak yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam merumuskan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat. Sebagai langkah awal, ia meminta masyarakat segera mendata para pemilik sumur dan tempat penyulingan. Data ini akan menjadi dasar pengawasan sekaligus modal perjuangan legalisasi ke pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya, dengan catatan seluruhnya harus terdata dan hasil minyak tersebut harus masuk ke kas negara,” tegas Kapolres.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan penting, yakni pemberlakuan masa transisi selama enam bulan untuk memproses legalisasi penyulingan minyak rakyat. Selama masa transisi ini, Kapolres Muba memastikan tidak akan ada penangkapan terkait aktivitas penambangan maupun penyulingan minyak rakyat. Jaminan ini diberikan selama masyarakat memegang komitmen, tidak menjual minyak ke luar jalur resmi negara dan tetap menjaga kondusivitas.
Untuk perkara hukum yang sudah berjalan, forum menyepakati agar penyelesaiannya mempertimbangkan mekanisme Restorative Justice. Langkah lanjutan dari pertemuan ini, DPRD Muba akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi vertikal dan pemangku kepentingan di sektor migas guna mematangkan regulasi penyulingan tradisional.
Perwakilan massa aksi, Hairot, menaruh harapan besar agar kesepakatan ini menjadi jalan keluar yang berkeadilan bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi aturan tata kelola yang termuat dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami sangat berharap, selama masa transisi enam bulan ini, tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tebang pilih atau tidak berkeadilan,” pungkasnya. (Maryati)












Tidak ada Respon