E-Warong Tak Sesuai Pedum, DINSOS PPKB Rembang Belum ada Tindakan

admin
A-AA+A++

Rembang, Lintaspena.com – Program sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)di Kabupaten Rembang dalam pelaksanaan penyakuran oleh E-Warong disinyalir tidak sesuai dengan Pedum (Pedoman Umum) Penyaluran, hal ini didapati saat team monitoring dari Gabungan media Rembang melakukan monitoring E-Warong di wilayah kecamatan Sluke.

Ketidak sesuaian didapati dibeberapa E-Warong dalam melakukan penyaluran yaitu berupa bahan komoditi yang disalurkan di luar Pedum.
Hal ini tidak hanya di kecamatan Sluke, tetapi juga didapati di Kecamatan Sale dan Kaliori juga disinyalir carut marut.


Saat akan dikonfirmasi oleh tim gabungan media melalui Kabid. Dayados DINSOS PPKB kabupaten Rembang sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan melalui chat pribadi via WhatsApp juga belum dibalas ,” kami tim gabungan media hanya ingin berkomunikasi dan menanyakan tentang perkembangan E-Warong yang disinyalir tidak sesuai Pedum dan aturan atau Regulasi dari Permensos tentang aturan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai”


Jika hal seperti ini tidak segera ditindak lanjuti atau dilakukan pembinaan maka dikawatirkan akan memicu semakin banyaknya pelanggaran PEDUM.


Sebelumnya, pada 12/09/2022 lalu saat ditemui tim media, Kabid dayasos berjanji akan segera menindak lanjuti permasalahan tesebut secepatnya , namun sampai dengan saat berita kami turunkan, Kabid. Dayasos belum bisa ditemui.


Adapun ketidaksesuaian yang didapati dari hasil monitoring di wilayah kecamatan Sluke yakni, terdapatnya komoditi yang disalurkan ke KPM (keluarga penerima manfaat) dalam bentuk mie instan dan minyak goreng .


Untuk di wilayah kecamatan lain , yaitu Sale dan Kaliori juga, saat dilakukan penelusuran informasi oleh tim gabungan media banyak sekali kita temukan pengumpulan KKS (kartu keluarga sejahtera).


Pada saat itu Kabid dayasos juga menyampaikan bahwa peran atau tupoksi TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) saat ini sudah tidak lagi “jika ditemui TKSK masih berperan dan main , Laporkan !!! ,” Tegasnya.


Untuk diketahui, Surat pemberitahuan gabungan media Rembang ke DINSOS PPKB kabupaten Rembang dilayangkan pada 12-09-2022 dan ke Camat Sluke selaku Tikor tingkat kecamatan pada 15-09-2022, tapi hingga saat ini belum ada tindakan, sedangkan selaku Kabid dayasos juga belum ada penjelasan untuk perkembangan tindak lanjutnya atau tindak tegasnya.**(Dony)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *