Dinas PPPA Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Desa Damai

admin
A-AA+A++

Bengkalis, Lintaspena.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungn Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis gelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di Desa Damai. Kamis 8 September 2022.

Sosialisasi dibuka kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Raja Arlingga diwakili Kepala Bidang Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan, Yusnani.

Diungkapkan Yusnani, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Yusnani mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan perkawinan usia anak yang dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai.

“Ayo kita tata desa kita supaya berbagai permasalahan perempuan dan anak kita selesaikan mulai dari desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Damai, Rusmali mengucapkan terima kasih kepada Dinas PPPA, karena telah menunjuk Desa Damai menjadi model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Pada acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim dan Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Fitrianita Eka Putri.

Pada kesempatan itu Hasan Nul Hakim mengatakan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Kalau masih dibawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat di pastikan di tolak,jika masih ngotot akan diarahkan ke pengadilan agama untuk menjalani sidang,” ujarnya.

Sementara itu Fitrianita Eka Putri, menegaskan semua pihak harus bersinergi, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, media massa dan lapisan masyarakat lainnya dalam menyosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak di bawah umur. Dalam bentuk informasi, maupun media edukasi kepada masyarakat luas. Ini bukan hal yang mudah, namun jika kita bersinergi pasti akan lebih mudah mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak.

“Untuk kedepannya kita harus bisa mengoptimalisasikan peran anak, remaja, pemuda/pemudi desa dalam kelembagaan desa yang dinamis dan budaya adaptif,” ujar Fitrianita. **(Asnawi)

Pos Terkait

Read Also

Kadis DPPPA Bengkalis Buka Acara “Penguatan Manajemen Organisasi Wanita” sebagai Bagian dari Program Kerja GOW

Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Bengkalis melaksanakan acara “Penguatan...

DPPPA Bangun Generasi Emas dengan Pengetahuan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Memasuki bulan suci Ramadhan hari ke-14 kembali Dinas...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *